Modus Rapi! Pegawai Showroom Kacunk Motor di Tulungagung Gasak 8 Unit Mobil, Akhirnya Pelaku Tidur di Hotel Prodeo
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pegawai showroom Kacunk Motor. Pelaku, yang berinisial R (35), diketahui telah mencuri delapan unit mobil secara bertahap sejak Agustus 2024. Aksi ini akhirnya terbongkar setelah pihak showroom menyadari adanya kehilangan kendaraan yang tidak tercatat dalam penjualan resmi.
Modus Operandi: Memanfaatkan Jabatan untuk Mengelabui Showroom
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa tersangka R merupakan pegawai bagian marketing yang memiliki akses luas terhadap stok kendaraan di showroom. Memanfaatkan kepercayaan dari pihak manajemen, R dengan leluasa memindahkan mobil ke bagian depan showroom, seolah-olah sedang melakukan pengecekan rutin, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan saat kondisi sekitar sepi.
Rekaman CCTV yang diperiksa menunjukkan bagaimana tersangka dengan santai masuk ke showroom pada malam hari dan mengeluarkan mobil satu per satu. Tak ada kecurigaan karena tindakannya terlihat seperti aktivitas rutin pegawai showroom.
Delapan Mobil Raib, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Dari hasil penyelidikan, tersangka R diketahui telah mencuri delapan unit mobil dalam kurun waktu enam bulan. Berikut rincian pencurian yang berhasil diidentifikasi polisi:
Agustus 2024: 2 unit mobil.
September 2024: 1 unit mobil.
Desember 2024: 2 unit mobil.
Januari 2025: 1 unit mobil.
Februari 2025: 2 unit mobil.
Total nilai kerugian yang dialami showroom diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Hingga saat ini, kepolisian berhasil mengamankan kembali tiga unit kendaraan hasil curian, sementara lima unit lainnya masih dalam pencarian.
Dokumen Dikuasai, Mobil Dijual Murah
Modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Sebelum membawa kabur kendaraan, ia terlebih dahulu mengamankan dokumen penting seperti BPKB dan STNK tanpa sepengetahuan petugas kasir. Dengan dokumen yang lengkap, R bisa menjual mobil hasil curiannya ke pedagang mobil lain dan pembeli perorangan dengan harga miring, sehingga kendaraan cepat berpindah tangan.
“Tersangka menjual mobil dengan harga di bawah pasaran untuk mempercepat transaksi. Beberapa kendaraan bahkan dijual secara tunai tanpa melalui perantara,” ungkap AKBP Taat.
Terbongkar Setelah Showroom Melakukan Pengecekan
Aksi tersangka akhirnya terbongkar ketika pihak showroom melakukan pengecekan kendaraan untuk keperluan servis. Salah satu mobil yang seharusnya ada di showroom ternyata tidak ditemukan. Setelah dilakukan pemeriksaan data penjualan, mobil tersebut tidak tercatat sebagai unit yang terjual secara resmi.
Kecurigaan semakin kuat ketika rekaman CCTV diperiksa lebih lanjut. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka membawa keluar kendaraan tanpa izin. Setelah bukti semakin kuat, pihak showroom langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.
Motif: Terlilit Utang dan Gaya Hidup Mewah
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena terlilit utang. R diketahui mengalami kerugian besar saat mencoba berbisnis jual beli mobil secara pribadi dan menjadi korban penipuan. Akibatnya, ia harus menanggung utang di bank dan membutuhkan dana cepat untuk melunasinya.
Sebagian besar uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli barang-barang mewah, termasuk iPhone 15 Pro Max.
“Tersangka mengaku tergoda untuk mencuri karena melihat peluang yang mudah di showroom. Ditambah dengan tekanan ekonomi, ia akhirnya nekat melakukan aksinya,” tambah Kapolres.
Dijerat Pasal Pencurian Berulang, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus menelusuri keberadaan lima unit mobil lainnya dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah membeli kendaraan dari tersangka untuk segera melapor ke kepolisian.
“Kami meminta masyarakat yang membeli mobil dari tersangka R untuk segera melapor agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan upaya pencarian sisa kendaraan yang telah dijual,” pungkas AKBP Taat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi showroom kendaraan untuk lebih memperketat sistem pengawasan terhadap karyawan dan dokumen kendaraan guna menghindari kejadian serupa di masa depan. (*)
Tinggalkan Balasan