Laporan: Ninis Indrawati

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, terus menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan di wilayahnya. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, pihak kepolisian juga menindak praktik balap liar dengan mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan pelaku kejahatan narkoba, sementara enam lainnya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Malam Kemenangan Bergema! Takbir Keliling Sine Tumpah Ruah, Warga Sambut Idulfitri Dengan Tradisi Yang Meriah 

Pengungkapan Kasus Narkoba: Pengedar Jaringan Antar Daerah Terjaring

Dalam operasi pemberantasan narkoba, polisi berhasil mengungkap lima perkara yang terdiri dari tiga kasus peredaran sabu dan dua kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta lebih dari 10 ribu butir okerbaya.

Sebagian besar tersangka dalam kasus ini merupakan pengedar yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Pamekasan. Bahkan, salah satu tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Probolinggo, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas daerah.

Baca Juga:  Lapas Namlea dan BNNK Buru Resmi Bersinergi Wujudkan “Zona Bersinar”, Siap Berantas Narkoba Sampai ke Akar!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Pastikan Wisata Aman Saat Lebaran, Kapolda Jatim Sidak Kota Batu dan Apresiasi Inovasi Shuttle Bus

Sindikat Curanmor Dibongkar, Delapan Motor Disita

Selain narkoba, Polres Pamekasan juga berhasil membongkar lima kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap enam tersangka. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil curian yang telah disebar di berbagai lokasi di Pamekasan.

Para pelaku curanmor diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Sampang, Sumenep, dan Surabaya. Mereka menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksinya, mulai dari pencurian kendaraan yang sedang terparkir hingga menggunakan alat khusus seperti kunci leter T untuk membobol sistem keamanan motor.

Baca Juga:  Berikut Nama - Nama Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri Dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T, serta peralatan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Salatiga Berikan Bantuan dan Tekankan Penanganan Stunting di Tingkir Lor

Razia Balap Liar, Puluhan Motor Diamankan

Tak hanya memberantas kejahatan narkoba dan curanmor, Polres Pamekasan juga melakukan razia terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku balapan ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan,” tegas Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Baca Juga:  Polda Jatim dan TNI Gelar Patroli Besar, Surabaya Dijaga Ketat Pasca Kerusuhan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)