Modus Test Ride Palsu, Polrestabes Surabaya Ciduk Penggelap Motor Asal Mojokerto

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus test ride palsu. Tersangka yang diketahui berinisial OHK, warga asal Mojokerto yang berdomisili di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, kini harus mendekam di balik jeruji besi usai menjalankan aksinya terhadap sejumlah korban penjual motor daring.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pesat Gatra, Senin (7/7/25), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan memaparkan kronologi dan pola kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli motor di marketplace. Ia menghubungi korban, menyepakati harga, lalu mengajak bertemu untuk test ride. Saat sepeda motor diserahkan untuk dicoba, pelaku langsung membawa kabur motor tanpa kembali,” ungkap Kombes Luthfie.

Baca Juga:  Salatiga Siaga: Kapolres Salatiga Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana dan Gelar Sarpras di Lapangan Bhayangkara

Salah satu kasus paling menonjol yang diungkap adalah penggelapan sepeda motor Honda PCX milik warga Surabaya. Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura serius ingin membeli, bahkan berbicara sopan dan meyakinkan. Dengan dalih ingin mencoba motor terlebih dahulu, korban pun menyerahkan kendaraannya. Namun, setelah beberapa menit berlalu, pelaku tak pernah kembali.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa OHK telah melakukan aksi serupa terhadap tiga unit sepeda motor, yakni:

1. Honda PCX – dibawa kabur setelah test ride.

2. Honda Beat – didapat dengan harga miring karena tanpa BPKB.

3. Honda CBR – digelapkan usai pelaku hanya membayar uang muka sebesar Rp3 juta.

Baca Juga:  Forkopimda Malang Sidak Pasar Jelang Ramadan: Pantau Harga Sembako, Waspadai Penimbunan

Yang mencengangkan, pelaku menggunakan hasil kejahatan dari kasus pertama untuk meyakinkan korban berikutnya. Motor curian itu ia gunakan sebagai “kendaraan pribadi” untuk menumbuhkan rasa percaya dari penjual.

Akhirnya, aksi OHK terhenti setelah salah satu korban melapor ke Polsek Wonokromo. Dengan bekal informasi identitas dan lokasi transaksi, petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual kembali.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki lebih lanjut apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari sindikat kejahatan yang lebih besar.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah, serta TKP tambahan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke kepolisian,” ujar AKBP Edi.

Baca Juga:  Tasyakuran HUT ke-79 Korps Marinir: Komandan Pasmar 2 Tekankan Pengabdian Tiada Henti

Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui platform daring. Disarankan untuk memilih tempat transaksi yang aman, seperti kantor polisi atau area publik yang diawasi CCTV, serta melibatkan petugas keamanan bila diperlukan.

Catatan Kepolisian untuk Masyarakat:

Jangan mudah percaya dengan pembeli yang meminta test ride tanpa jaminan.

Lakukan pengecekan identitas calon pembeli secara teliti.

Utamakan transaksi melalui showroom atau tempat terpercaya jika memungkinkan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa modus kejahatan kini semakin canggih dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi digital. Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penindakan terhadap tindak kriminal serupa di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!