Motor Ditertibkan, Konvoi Dibubarkan: Polres Tuban Kembalikan Ratusan Motor Hasil Penertiban Konvoi, 73 Masih Misterius 

Laporan: Ninis Indrawati

TUBAN | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengembalikan sebanyak 224 unit sepeda motor hasil penertiban konvoi pengesahan warga baru dari salah satu perguruan silat yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Dari total kendaraan yang diamankan, 151 unit telah berhasil dikembalikan kepada pemilik sah, sedangkan 73 unit lainnya masih belum diketahui pemiliknya karena ditinggalkan begitu saja di lokasi saat aparat bertindak.

Penertiban dilakukan sebagai respons atas pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dibuat antara Polres Tuban, Kodim 0811, dan pihak perguruan silat terkait. Kesepakatan tersebut secara tegas melarang adanya konvoi oleh penggembira selama pelaksanaan prosesi pengesahan.

Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena sebagian peserta konvoi bertindak anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Polisi Peduli di Tengah Banjir: Polres Jombang Evakuasi Warga dan Salurkan Sembako di Mojoagung

“Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Polres, Kodim 0811, dan perguruan silat untuk tidak melakukan konvoi. Karena itu, setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegas AKBP William dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).

Tak hanya kendaraan bermotor, dalam operasi penertiban tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang pribadi, antara lain:

11 unit telepon genggam

1 dompet

7 lembar dokumen identitas seperti STNK dan KTP

Para peserta konvoi yang terjaring razia telah didata dan dipulangkan dengan syarat dijemput langsung oleh orang tua atau wali masing-masing. Hal ini dilakukan tidak hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah edukatif kepada keluarga untuk lebih aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka.

Baca Juga:  Boyolali Perketat Keamanan Jelang Idulfitri: Polres Boyolali Berhasil Ungkap 91 Kasus dalam Operasi Cipta Kondisi

Sebagian dari peserta juga dikenai kewajiban lapor secara berkala karena diduga terlibat dalam tindak pelanggaran hukum yang kini tengah didalami oleh penyidik.

AKBP William menyampaikan bahwa untuk motor yang tidak dilengkapi dokumen sah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan menelusuri asal-usul kendaraan untuk mengantisipasi kemungkinan keterkaitan dengan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

“Penindakan administratif akan diberlakukan terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Bagi pemilik yang ingin mengambil motornya, silakan datang ke Satlantas dengan membawa kelengkapan surat-surat resmi,” imbuhnya.

Polres Tuban menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya aksi anarkis yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Pihaknya juga akan menindak siapa pun yang terbukti memprovokasi kegiatan terlarang tersebut.

Baca Juga:  Peningkatan Fasilitas RSUD RT Notopuro Sidoarjo Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Dukungan terhadap langkah tegas kepolisian juga datang dari Ketua PSHT Cabang Tuban, Lamidi. Dalam pernyataannya, Lamidi menyatakan apresiasi atas pengamanan yang diberikan oleh aparat selama proses pengesahan warga baru.

“Kami menyayangkan adanya simpatisan yang tetap nekat melakukan konvoi meski sudah ada imbauan. Kami mendukung penuh tindakan kepolisian dan akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan,” tegas Lamidi.

Penertiban besar-besaran ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang kerap melakukan konvoi atau arak-arakan tanpa izin, untuk tidak mengganggu ketertiban umum. Kepolisian berharap, seluruh elemen masyarakat dapat saling bersinergi dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tuban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!