Muh. Haris Apresiasi Putusan MK: DPRD dan Pilkada Digelar Terpisah, Kesempatan Emas Kenali Pemimpin Daerah

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muh. Haris, menyambut dengan penuh apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam amar putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilangsungkan bersamaan dengan Pilkada, dua tahun setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Haris, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, menilai keputusan tersebut sebagai terobosan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, pemisahan waktu ini membuka ruang yang lebih jernih bagi masyarakat untuk membedakan antara isu-isu nasional dan persoalan-persoalan lokal.

“Putusan MK ini menurut saya cukup baik karena memungkinkan adanya pemilahan yang jelas antara isu nasional dan isu lokal. Isu nasional seperti kepemimpinan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI memang layaknya dibahas di pemilu nasional, sementara dua tahun kemudian kita bisa fokus pada isu-isu lokal saat Pilkada dan Pileg DPRD,” ujarnya, Rabu (26/6/25).

Baca Juga:  Menghormati Pahlawan di Ujung Negeri: Wakapolres Buru Pimpin Tabur Bunga di Pantai Merah Putih

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa dalam pemilu sebelumnya, seperti pada 2024 lalu, perhatian publik cenderung terserap pada isu nasional, sehingga aspirasi dan dinamika lokal kerap terpinggirkan. Dengan adanya pemisahan ini, ia berharap masyarakat dapat lebih fokus memilih pemimpin daerah yang punya visi konkret terhadap permasalahan wilayah masing-masing.

“Saat pileg dan pilkada dilakukan dua tahun setelah pemilu nasional, maka perhatian publik akan benar-benar tertuju pada calon bupati, wali kota, gubernur, dan anggota DPRD yang memiliki visi dan solusi atas problem-problem daerah. Ini tidak terjadi pada pemilu 2024 kemarin karena problem lokal tertutup oleh hiruk pikuk isu nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Baru Lapor, Langsung Ditindak: Preman Bungurasih Diamankan dalam Hitungan Jam

Namun demikian, Haris juga menyoroti perlunya langkah antisipatif dalam mengatur masa transisi yang mungkin terjadi akibat perubahan waktu penyelenggaraan tersebut. Ia menilai, kekosongan jabatan kepala daerah perlu diisi dengan solusi sementara yang sah secara hukum, seperti melalui penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah.

“Nanti DPR akan menyusun regulasi transisi untuk menjembatani masa dua tahun tanpa kepala daerah definitif. Bisa jadi seperti tiga tahun lalu, akan muncul Penjabat (Pj) kepala daerah. Sedangkan untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, saya kira paling tepat diperpanjang dua tahun. Ini sekaligus bisa menjadi bonus bagi mereka, mengingat pasca terbitnya Perpres 33 banyak anggota DPRD mengalami tantangan luar biasa,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Haris menekankan bahwa tanggung jawab besar kini berada di pundak DPR RI untuk merumuskan kerangka hukum pemilu yang lebih inklusif dan demokratis ke depan. Ia berharap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang baru nantinya mampu menjawab tantangan zaman dan memperkuat partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Bringin Hijaukan Kabupaten Semarang! Apel Hari Lingkungan Hidup Serukan Perang Total terhadap Polusi Plastik

“Kita berharap DPR RI dapat merumuskan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada 2029 dengan baik. Prosesnya harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, LSM, akademisi, dan mahasiswa. Dengan begitu, kita bisa menjadikan pemilu mendatang sebagai pintu masuk bagi penguatan demokrasi yang substantif di negeri ini,” tegasnya.

Putusan MK tersebut akan berlaku untuk siklus pemilu berikutnya, dengan estimasi bahwa Pilkada dan Pileg DPRD akan diselenggarakan pada tahun 2031. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemajuan demokrasi Indonesia yang mengutamakan kedekatan isu dengan konstituen dan efektivitas pengawasan terhadap pemimpin lokal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!