MUI Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos

 JAKARTA ,Beritaglobal.net – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mendukung wacana penerapan hukuman mati usai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ikhsan menilai tindakan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Siagakan Personel untuk Kamseltibcarlantas di Libur Panjang Maulid Nabi

Ya (mendukung hukuman mati) agar terjadi efek jera,” kata Ikhsan kepada wartawan, Minggu 6 Desember 2020

“Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Di saat yang sama, ia mengapresiasi kerja KPK di tengah pandemi. Menurut Ikhsan, lembaga antirasuah itu telah berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Salatiga Sukses Jalankan Usaha Wedang Kopi (Koling), di Tengah Kesibukan Kuliah

Ia juga mengapresiasi keberanian KPK dalam menindak sejumlah pejabat pemerintahan. Ikhsan berkata ini bukti keseriusan pemerintah dalam melawan korupsi.

“Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” ujar Ikhsan.

Baca Juga:  Weeskamer Expo: Inovasi Kemenkumham Jateng dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Hari Pengayoman ke-79

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Penetapan itu merupaka tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat Kemensos.

Politikus PDIP diduga menerima Rp17 miliar dalam korupsi itu. Juliari disebut mendapat fee Rp10 ribu setiap paket bansos di tengah pandemi.  

Editor : Iwan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!