Nekat Gelapkan Dana Bank Rp10 Miliar, Sopir di Wonogiri Diringkus Usai Pelarian Seminggu: Uang Dipakai Beli Mobil dan Tanah, Ini Jelasnya
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil membekuk seorang sopir bank berinisial AT, yang nekat membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang rekannya, DS, yang turut membantu pelarian pelaku selama sepekan.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Selasa (9/9/2025) siang. Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.
“Tersangka A ditangkap pada Senin (8/9/25) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah,” ungkap AKBP Sigit.
Kronologi Aksi
Kasus bermula pada 1 September 2025. Saat itu, AT yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam pelaksanaan tugas, ia dikawal seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang.
Namun, ketika berada di Jl. Slamet Riyadi, Solo, pengawal meninggalkan mobil untuk ke kamar mandi. Kesempatan itu digunakan AT untuk membawa kabur kendaraan pengangkut uang tersebut.
“Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” terang AKBP Sigit.
Peran Rekan dan Penangkapan
Dalam pelarian, AT dibantu DS. Rekannya ini berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, hingga menerima sejumlah uang hasil kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku berhasil diringkus di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin dini hari (8/9/25).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
Uang tunai Rp9,64 miliar
Satu unit Daihatsu Sigra
Satu unit Daihatsu Ayla
Empat unit sepeda motor Honda Vario
Beberapa telepon genggam
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa aksi nekat ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Apresiasi Bank Jateng
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon, mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian yang berhasil menangani kasus ini dan mengembalikan sebagian besar dana.
“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang,” tegas Erik.
Proses Hukum Berlanjut
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum menetapkan tersangka lain. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. (*)
Tinggalkan Balasan