Oknum Kades Terseret Kasus Narkoba, Polresta Magelang Berhasil Bongkar Dua Kasus Besar Sabu Jaringan Lintas Daerah

Laporan: Ady P

MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dalam dua pengungkapan besar yang dilakukan secara beruntun di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, enam tersangka pelaku jaringan sabu berhasil diamankan, termasuk seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Kajoran.

Kasus Pertama: Jaringan Sabu Berbasis Kos-Kosan

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap:

HKY – warga Girirejo, Tegalrejo

ADS – warga Jebengsari, Salaman

LST – warga Pandansari, Kajoran (Oknum Kepala Desa Aktif)

TWS– warga Gemawang, Girimarto, Kabupaten Wonogiri

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Juli 2025, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan jaringan lokal dan tokoh publik.

 “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Baca Juga:  Diplomasi Keamanan: Polresta Surakarta dan JICA Pererat Sinergi Menuju Polisi Modern

Dari hasil pemeriksaan, HK, ADS, dan YN diketahui sebagai pengedar aktif, sementara LS sebagai pengguna sekaligus penyedia tempat kos yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 paket sabu seberat 10 gram

4 paket sabu seberat 1,2 gram

4 paket sabu seberat 1,3 gram

1 paket sabu seberat 0,5 gram

1 alat hisap sabu (bong)

1 unit iPhone 13 Pro Max

3 unit ponsel berbagai merek

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah membeli sabu secara kolektif, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk diperjualbelikan.

 “HK berperan sebagai koordinator distribusi. ADS bertugas mengantar pesanan, sementara beberapa pembeli langsung datang ke kos tersebut,” ujar AKP Tri.

Sabu seberat total 10,5 gram ditemukan di tas milik YN saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Malaikat Kecil dari Balimbingan: Harapan Baru di Tengah Derita 13 Tahun

Kasus Kedua: Jejak Jaringan Sabu Hingga Sleman

Tak berselang lama, kasus kedua terbongkar pada Sabtu, 12 Juli 2025, saat tim Satresnarkoba Polresta Magelang menggerebek rumah seorang buruh harian lepas berinisial S, di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita:

1 paket sabu seberat 0,2 gram

1 paket sabu seberat 0,62 gram

1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram

1 unit HP OPPO warna merah maroon

1 alat hisap

S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W (saat ini masuk DPO), dan telah membaginya ke dua orang lain, yakni IS (juga DPO) dan CDEH, seorang wiraswasta asal Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Polisi kemudian menangkap CDEH di kediamannya. Di sana ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram, yang diduga akan diedarkan. Modus dalam kasus ini juga serupa, yakni sabu dibagi dalam paket kecil untuk dikonsumsi pribadi maupun dijual kembali.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gerebek Dugaan Sabung Ayam di Ngronggot, Tindak Tegas Perjudian 

Komitmen Polresta Magelang: Perang Tanpa Kompromi

Kombes Pol Herbin menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti sampai di sini.

 “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Semua rantai distribusi narkoba yang ada di wilayah hukum kami akan dibongkar sampai ke akarnya,” tegasnya.

AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa peran serta masyarakat menjadi elemen penting dalam pemberantasan narkoba.

 “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Diperlukan sinergi dengan masyarakat dan semua elemen agar kita benar-benar bisa memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.

Dengan dua pengungkapan besar hanya dalam hitungan hari, Polresta Magelang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan terus menggiatkan upaya preventif dan edukatif agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

 “Magelang harus bersih dari narkoba. Ini bukan slogan, ini janji dan tugas nyata kami,” tutup Kombes Herbin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!