Jalannya operasi angkutan oleh Dishub Kota Salatiga di JLS, tepatnya di sekitar wilayah Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. (Foto: dok. Dishub Salatiga)

Salatiga, beritaglobal.net – Dua hari melakukan operasi terhadap angkutan barang dan angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga menjaring 51 pelanggar. Operasi petik dan kelayakan kendaraan ini dilakukan bersama Satuan Lantas Polres Salatiga pada Rabu (11/09/2019) dan Kamis (12/09/2019), sekira pukul 15.30 WIB di JLS Pulutan dan Jalan Pattimura tepatnya di sekitar Watu Rumpuk.

Baca Juga:  Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci: Dinas Pendidikan Jatim Bangun Ekosistem Pendidikan Digital yang Inklusif

Kepala Dishub Kota Salatiga M. Sidqon Effendi, S.Si.T., M.T., didampingi Kabid Angkutan dan Kelaikan Kendaraan Sudarso, A.Ma.PKB, S.E., mengungkapkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh angkutan barang karena buku kir mati.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Gandeng Stakeholder dalam FGD untuk Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib

“Jumlah kendaraan yg diperiksa selama dua hari ada 181 kendaraan angkutan dan ditemukan sebanyak 51 pelanggar. Pelanggaran paling banyak adalah buku kir mati pada angkutan barang,” jelas Sidqon.

Dalam operasi ini melibatkan 23 personel Dishub dan enam personil Satlantas. Adapun tujuannya adalah untuk antisipasi kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak layak jalan atau muatan yang melebihi ketentuan.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Candi 2023 Di Pendopo Polres Salatiga

“Kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang dengan melibatkan 21 kendaraan dan sembilan korban jiwa melayang beberapa waktu lalu menyita perhatian banyak pihak, oleh karena itu Dishub dan Polri menggelar oprasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” tambahnya. (Khamim)