Operasi Senyap di Salatiga: Satpol PP Berhasil Sita 5.440 Batang Rokok Ilegal, Ini Jelasnya 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi cepat dan terorganisir dilakukan Pemerintah Kota Salatiga melalui jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pada Selasa (20/5/2025) siang, ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, S.STP, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.440 batang atau sekitar 288 bungkus rokok ilegal berhasil disita dalam operasi tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800.1.11.1/825 tentang Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Baca Juga:  Grebeg Pasar: SDN Rangkah 1 Perkuat Pendidikan Lingkungan di Surabaya

“Operasi ini diawali dengan koordinasi teknis bersama pihak Bea Cukai. Kami bentuk tiga tim undercover yang terdiri dari tim motor, tim mobil berpelat hitam, dan tim patroli untuk menyusuri titik-titik rawan peredaran rokok ilegal,” ujar Guntur kepada Suaraglobal.com.

Taktik penyamaran membuahkan hasil cepat. Dalam hitungan dua menit setelah penyusupan, tim motor dan tim mobil berpelat hitam berhasil menangkap tangan penjual saat melakukan transaksi rokok ilegal di kawasan JLS.

Baca Juga:  Tujuh Mahasiswi UIN Salatiga Asah Ketrampilan Dengan Terjun Langsung Ke Lapangan

“Tim patroli segera merapat dan mengamankan barang bukti serta pelaku. Penjual kami serahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti langsung disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang,” terang Guntur.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam mengenali produk yang memiliki pita cukai resmi.

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Dampingi Pangdiv 2 Kostrad Saat Kunjungan di Yonmek 411/Raider Kostrad

“Kami minta para pedagang, pengecer, dan sales untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai. Jika terbukti, produk akan kami sita dan sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Salatiga dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!