Operasi Tumpas Narkoba 2025: Nelayan Brondong dan Pengedar Jalanan Paciran Dibekuk Satresnarkoba Lamongan

Laporan: Ninis Indrawati

LAMONGAN | SUARGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9/25).

Baca Juga:  Polres Nganjuk Dukung Pembangunan Dapur Gizi di Pace, Kapolres Tekankan Peran Pemuda Jaga Kondusifitas

Penangkapan di Brondong

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09/25) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:

10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik,1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastik, 1 unit handphone, serta perlengkapan lainnya.

AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Trail Adventure Bukit Surga, Polres Nganjuk Jalin Sinergi Kamtibmas dengan Sentuhan Sosial

Pengungkapan di Paciran

Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09/25) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa:

7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat,1 skrop plastik, 1 unit handphone.

Proses Hukum

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Program Edukasi di Sekolah, Tekan Angka Kekerasan dan Bullying di Kalangan Pelajar

Apresiasi untuk Masyarakat

Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!