Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba: Ganja 1 Kg dan Sabu Puluhan Gram Disita

Laporan: Ninis Indrawati

MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan menggulung jaringan peredarannya.

Dari operasi intensif tersebut, aparat berhasil meringkus tujuh orang tersangka, terdiri dari enam pria dan satu wanita. Mereka diduga berperan aktif dalam mengedarkan barang haram di wilayah hukum Kota Madiun.

Baca Juga:  Prajurit dan PNS Korem 073/Makutarama Siap Amankan Idul Fitri 1445 Hijriyah

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang cukup besar. Di antaranya, ganja kering seberat 1,020 kilogram, sabu-sabu seberat 15,91 gram, tiga unit sepeda motor, serta tujuh unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi maupun komunikasi jaringan peredaran narkoba.

Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Lepas Pasukan Elang Hitam: Persiapan Matang Jelang Tugas Mulia di Perbatasan RI–PNG

“Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Kota Madiun harus terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (29/9/25).

Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ubaidilah mengajak warga untuk berperan aktif dengan memberikan laporan sekecil apa pun mengenai aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Staf Khusus Menkumham Ingatkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, Saat Kunjungi Lapas Semarang

“Kolaborasi polisi dan masyarakat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun Kota dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. Polisi berharap keberhasilan operasi ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba mengedarkan narkoba di Kota Madiun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!