Outdoor Learning Kembali Bebas di Sidoarjo: Bupati Subandi Tegaskan Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mengizinkan kembali pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL) bagi seluruh satuan pendidikan, setelah sebelumnya dibatasi akibat cuaca ekstrem.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam kegiatan di Pendopo Delta Wibawa pada Sabtu (3/5/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi menyatakan pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang sebelumnya membatasi kegiatan ODL. Sebagai gantinya, dikeluarkan SE baru dengan Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 yang mulai berlaku sejak 2 Mei 2025.
Bupati Subandi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendapatkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai kondisi cuaca yang sudah membaik. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang ada untuk menjamin keselamatan para siswa.
“Kami ingin kegiatan belajar tetap berjalan secara menyenangkan namun aman. Karena itu, semua pihak diminta mematuhi pedoman yang telah ditetapkan,” tegas Bupati Subandi.
Dalam SE terbaru itu, ODL mencakup beragam aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, kunjungan edukatif, pemagangan, hingga wisata belajar. Seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga lembaga pendidikan non formal diperbolehkan menggelar kegiatan ODL.
Ada beberapa persyaratan penting yang wajib diperhatikan oleh pihak sekolah, di antaranya:
Kegiatan harus relevan dengan tujuan pembelajaran atau penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua dalam pengambilan keputusan.
Proposal kegiatan harus diajukan minimal dua minggu sebelum pelaksanaan.
Wajib melampirkan surat permohonan dan surat kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan.
Lokasi yang dipilih harus aman dan tidak rawan bencana, seperti menjauhi sungai, gunung, pantai, maupun kolam renang.
Sekolah wajib mengawasi peserta didik secara ketat selama kegiatan berlangsung.
Kebijakan ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai pihak, terutama sekolah-sekolah yang sebelumnya sudah mempersiapkan kegiatan luar ruang untuk memperkaya pengalaman belajar para siswa. Kepala sekolah, guru, dan para orang tua pun menyatakan siap mendukung pelaksanaan ODL dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Meski memberikan lampu hijau untuk ODL, Bupati Subandi tetap mengingatkan agar tidak lengah. “Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Semua pihak harus bekerja sama demi keselamatan dan kenyamanan anak-anak kita,” ujar Subandi dengan nada serius.
SE terbaru ini akan berlaku hingga ada ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Semua satuan pendidikan diminta untuk menjadikan kebijakan ini sebagai perhatian serius, demi mewujudkan kegiatan belajar yang menyenangkan sekaligus aman bagi para peserta didik. (*)
Tinggalkan Balasan