Pabrik Pindah, Hak Terlupakan: Mantan Karyawan PT DSA Tagih Keadilan di Tengah Ketidakpastian
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Nasib puluhan mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA) masih berada dalam ketidakjelasan usai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara bertahap sejak tahun 2023. Perusahaan yang dulunya beroperasi aktif di Jalan Rungkut Industri IV No. 22, Surabaya, kini nyaris tak berpenghuni, menyisakan satu hingga dua staf administratif saja. Aktivitas produksi diketahui telah dipindahkan ke Jakarta.
Namun, perpindahan tersebut meninggalkan tumpukan persoalan, terutama terkait hak-hak karyawan yang belum diselesaikan secara tuntas. Sejumlah mantan pekerja mengaku belum menerima pesangon penuh, bahkan sebagian belum mendapatkan cicilan terakhir sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Proses PHK yang dinilai tidak transparan memperparah kondisi mereka.
“Ironisnya, produk-produk PT DSA masih mudah ditemukan di pasaran, sementara kami masih menunggu hak kami yang belum dipenuhi,” ungkap Marine Harie Saputri, S.H., M.Kn., kuasa hukum yang mendampingi para mantan karyawan.
Marine juga menyebutkan bahwa sempat ada inisiatif dari para mantan pekerja untuk menjual stok barang sisa perusahaan sebagai bentuk mencari solusi finansial sementara. Sayangnya, upaya tersebut tidak mendapatkan respon serius dari pihak manajemen perusahaan.
“Kami sudah coba komunikasikan, bahkan ada calon pembeli untuk produk-produk sisa. Tapi, tidak ada respon dari manajemen. Seolah mereka lepas tangan,” jelas Marine.
Dalam upaya mencari keadilan, para mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Disnaker menyatakan kesiapannya untuk melakukan mediasi antara kedua pihak, sekaligus memantau jalannya penyelesaian hak-hak pekerja. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kisruh ini turut mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. Salah satu anggota DPRD, Fuad Bernadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para mantan karyawan dan telah melakukan koordinasi dengan Disnaker.
“Kami sudah menerima surat pengaduan dari eks karyawan PT DSA. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kota Surabaya. Bila perlu, kami akan dorong kasus ini naik ke tingkat provinsi agar pengawasan lebih maksimal,” terang Fuad.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan proses panjang dan komunikasi intensif dari seluruh pihak yang terlibat. Kejelasan informasi dari pihak perusahaan sangat dibutuhkan agar tidak memperpanjang penderitaan para mantan pekerja.
Di tengah ketidakpastian ini, para eks karyawan terus berharap agar suara mereka tidak diabaikan. Mereka menginginkan keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Bagi kami, ini bukan hanya soal uang pesangon. Ini soal keadilan. Kami sudah bertahun-tahun mengabdi. Sekarang, kami hanya ingin hak kami diselesaikan dengan layak dan manusiawi,” tutup salah satu mantan pekerja dengan harap. (*)
Tinggalkan Balasan