Pasutri Semampir Dibekuk Satresnarkoba Surabaya, 20 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Semampir. Operasi yang berlangsung pada Jumat (13/12) malam itu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (41) dan RR (35). Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3 dengan barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 3,811 gram, (11/01/25).

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pasangan tersebut.

Baca Juga:  Belasan Suporter Kedapatan Bawa Miras, Tim Sparta Polresta Surakarta Tegakkan Ketertiban Jelang Laga PSS Sleman Versus Madura United

\”Penggerebekan dilakukan pada pukul 23.30 WIB. Di lokasi, kami menemukan 20 bungkus sabu, alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,\” ungkap AKBP Suria Miftah pada Sabtu (11/1).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AA dan RR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M alias UN, yang kini berstatus buron (DPO). \”Transaksi terakhir dilakukan di kawasan Bulak Banteng dengan nilai Rp2,5 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,\” jelas Miftah.

Baca Juga:  Perjalanan Takziah Berakhir Duka: Truk Pasir Alami Rem Blong Tabrak Angkota, Merenggut 11 Nyawa 7 Orang Alami Luka

AA mengakui bahwa ini adalah kali kedua mereka menerima pasokan dari M. Ironisnya, hasil penjualan sabu tidak hanya digunakan untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk konsumsi pribadi mereka.

Ketika digerebek, AA dan RR menunjukkan tanda-tanda gelisah yang mengindikasikan mereka baru saja mengonsumsi sabu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna aktif.

Baca Juga:  Sempat Disangka Boneka, Ternyata Mayat Pria Paruh Baya

Saat ini, pasangan tersebut ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. \”Kami akan mengejar M alias UN yang diduga sebagai pemasok utama. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Surabaya,\” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Optimalkan Strategi Pengamanan Selama Libur Panjang Imlek dan Isra Mi\'raj 2025

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” ujar AKBP Miftah.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba bahwa Satresnarkoba Surabaya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!