Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Wacana pengembalian Polri di bawah kendali TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menuai protes keras dari berbagai pihak, (01/12/24).

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Surabaya menegaskan bahwa pemisahan Polri dari TNI adalah salah satu tonggak reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Baca Juga:  Perangi Pungli di Jalanan! Kemenhub Siapkan Sistem Elektronik di Jembatan Timbang, Truk Overload Tak Bisa Lagi 'Main Mata'

Ketua Umum PC IMM Surabaya periode 2023-2024, Ramadhani Jaka Samudra, menyatakan bahwa pemisahan Polri dari TNI bukan hanya sebuah keputusan strategis,

melainkan juga simbol dari semangat reformasi untuk menciptakan institusi penegak hukum yang profesional dan independen.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian, Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 80 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Pemisahan Polri dari ABRI adalah salah satu hasil reformasi yang sangat penting. Langkah ini bertujuan agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan pihak lain dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara,” ujar Ramadhani.

Ramadhani menjelaskan bahwa pemisahan Polri dimulai pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Hal ini

Baca Juga:  Hari Pertama menjabat Bupati Simalungun setelah Cuti Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024

kemudian diperkuat oleh TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keputusan ini menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Ramadhani, struktur ini memberikan keleluasaan bagi Polri untuk fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau militer.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas, Pemuda Sumbar Berhasil Ditangkap di Jaksel Sebar Konten Asusila, Ini Jelasnya

Kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat ideal. Hal ini memungkinkan Polri untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ramadhani menyebut bahwa alasan pengusulan pengembalian Polri di bawah TNI atau Kemendagri karena dugaan intervensi Polri dalam Pilkada Serentak 2024 adalah tuduhan yang lemah.

Baca Juga:  Dharma Shanti Nyepi 2025: Oase Spiritualitas di Tengah Derasnya Digitalisasi menuju Indonesia Emas

Ia menilai narasi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap Polri dan membahayakan stabilitas demokrasi.

Seharusnya, elite politik menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Narasi seperti ini tidak hanya tidak mendidik, tetapi juga berpotensi menciptakan kekacauan di masyarakat,” tambah Ramadhani.

Baca Juga:  Polres Ngawi Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 223,842 Gram

PC IMM Surabaya percaya bahwa Polri tetap memegang teguh prinsip independensi dan profesionalisme, terutama dalam menghadapi tantangan seperti Pilkada Serentak 2024.

Ramadhani mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri agar tugas institusi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Arus Mudik di Stasiun Tugu, Bagikan Bingkisan dan Sambangi Pemudik

Pemisahan Polri dari TNI adalah pilar penting reformasi yang harus kita jaga bersama. Tugas kita sebagai masyarakat adalah mendukung dan mengawasi, bukan menciptakan narasi yang merusak kepercayaan terhadap Polri,” tutupnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen PC IMM Surabaya dalam mempertahankan hasil-hasil reformasi dan mendukung tata kelola institusi negara yang transparan dan profesional. (*)