Pemkab Sidoarjo Gelar Pelantikan Ulang 7 Pejabat, Imbas Kendala Teknis di Aplikasi I-Mut BKN

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali melaksanakan pelantikan terhadap tujuh pejabat struktural, (26/9/2025). Prosesi tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi.

Pelantikan ulang ini bukan karena rotasi jabatan baru, melainkan tindak lanjut dari kendala teknis dalam proses unggah dokumen di aplikasi I-Mut milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Awalnya ada 61 pejabat yang sudah dilantik pada 17 September lalu di Pendopo Delta Wibawa. Namun, setelah proses verifikasi di BKN, ditemukan tiga orang yang dokumennya tidak terbaca dalam sistem. Agar legalitas jabatannya kuat, mereka wajib dilantik ulang,” jelas Bupati Subandi.

Baca Juga:  Sinergi Polda Jatim dan Media: Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Karena sifatnya administratif, keempat pejabat lain yang berada dalam satu paket pelantikan ikut dilantik kembali. Dengan demikian, total ada tujuh pejabat yang mengulang prosesi pelantikan.

Sistem Baru Berbasis Talenta

Subandi menambahkan, sejak 2025 BKN menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi dengan aplikasi I-Mut. Artinya, proses mutasi maupun rotasi jabatan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan organisasi, tetapi juga mengacu pada rekam jejak, kompetensi, inovasi, pendidikan, hingga perilaku sosial pejabat yang bersangkutan.

“Semua dokumen wajib diunggah ke aplikasi I-Mut sebelum disetujui oleh BKN. Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN inilah yang menjadi dasar hukum pelantikan. Jadi meskipun secara substansi sudah lengkap, jika ada kendala teknis di sistem, maka harus diperbaiki,” tambahnya.

Baca Juga:  Sahur on The Road 2025: Menebar Berkah di Sedati, Sidoarjo dengan Semangat “Ojok Leren Dadi Wong Apik”

Klarifikasi ke BKN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir, bahkan langsung melakukan klarifikasi ke kantor BKN pusat di Jakarta. Dari hasil pengecekan, ternyata benar ada tiga berkas pejabat yang tidak bisa terbuka pada sistem I-Mut. Setelah diperbaiki, BKN akhirnya menerbitkan Pertek bagi ketiganya.

“Karena ini menyangkut keabsahan jabatan, maka kami memilih jalan aman dengan melaksanakan pelantikan ulang,” kata Subandi menegaskan.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Apel Virtual: Pastikan Disiplin Pegawai Tetap Prima di Era WFA

Tidak Ada Pergeseran Jabatan

Meski dilakukan dua kali, Bupati memastikan bahwa pelantikan ulang ini tidak mengubah susunan maupun posisi jabatan yang telah ditetapkan. Seluruh pejabat tetap menempati kursi sesuai dengan surat keputusan yang sudah diajukan sebelumnya.

“Intinya hanya administratif. Posisi tetap sama, tidak ada yang bergeser. Semua sesuai pengajuan awal melalui aplikasi I-Mut,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Sidoarjo memastikan bahwa proses pengisian jabatan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan dan berbasis sistem digital yang berlaku secara nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!