Pemkab Sidoarjo Gelar Pelantikan Ulang 7 Pejabat, Imbas Kendala Teknis di Aplikasi I-Mut BKN
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali melaksanakan pelantikan terhadap tujuh pejabat struktural, (26/9/2025). Prosesi tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi.
Pelantikan ulang ini bukan karena rotasi jabatan baru, melainkan tindak lanjut dari kendala teknis dalam proses unggah dokumen di aplikasi I-Mut milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Awalnya ada 61 pejabat yang sudah dilantik pada 17 September lalu di Pendopo Delta Wibawa. Namun, setelah proses verifikasi di BKN, ditemukan tiga orang yang dokumennya tidak terbaca dalam sistem. Agar legalitas jabatannya kuat, mereka wajib dilantik ulang,” jelas Bupati Subandi.
Karena sifatnya administratif, keempat pejabat lain yang berada dalam satu paket pelantikan ikut dilantik kembali. Dengan demikian, total ada tujuh pejabat yang mengulang prosesi pelantikan.
Sistem Baru Berbasis Talenta
Subandi menambahkan, sejak 2025 BKN menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi dengan aplikasi I-Mut. Artinya, proses mutasi maupun rotasi jabatan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan organisasi, tetapi juga mengacu pada rekam jejak, kompetensi, inovasi, pendidikan, hingga perilaku sosial pejabat yang bersangkutan.
“Semua dokumen wajib diunggah ke aplikasi I-Mut sebelum disetujui oleh BKN. Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN inilah yang menjadi dasar hukum pelantikan. Jadi meskipun secara substansi sudah lengkap, jika ada kendala teknis di sistem, maka harus diperbaiki,” tambahnya.
Klarifikasi ke BKN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir, bahkan langsung melakukan klarifikasi ke kantor BKN pusat di Jakarta. Dari hasil pengecekan, ternyata benar ada tiga berkas pejabat yang tidak bisa terbuka pada sistem I-Mut. Setelah diperbaiki, BKN akhirnya menerbitkan Pertek bagi ketiganya.
“Karena ini menyangkut keabsahan jabatan, maka kami memilih jalan aman dengan melaksanakan pelantikan ulang,” kata Subandi menegaskan.
Tidak Ada Pergeseran Jabatan
Meski dilakukan dua kali, Bupati memastikan bahwa pelantikan ulang ini tidak mengubah susunan maupun posisi jabatan yang telah ditetapkan. Seluruh pejabat tetap menempati kursi sesuai dengan surat keputusan yang sudah diajukan sebelumnya.
“Intinya hanya administratif. Posisi tetap sama, tidak ada yang bergeser. Semua sesuai pengajuan awal melalui aplikasi I-Mut,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Sidoarjo memastikan bahwa proses pengisian jabatan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan dan berbasis sistem digital yang berlaku secara nasional. (*)



Tinggalkan Balasan