Pemkab Sidoarjo Tegas Tindak Pelanggaran Pengurugan di Krian

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) mengambil langkah tegas dalam menangani kerusakan jalan yang terjadi di Desa Junwangi, Kecamatan Krian.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas pengurugan lahan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur perizinan resmi, sehingga memicu keluhan dari warga sekitar.

Baca Juga:  UNAIR Kukuhkan Mahasiswa Baru Pascasarjana: Rektor Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis dan Target Kelulusan Tepat Waktu

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus mengedepankan aspek keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa kerusakan infrastruktur dapat berdampak langsung pada mobilitas dan perekonomian warga, yang pada akhirnya menghambat perkembangan daerah.

Baca Juga:  Selamat dari Bahaya: Sebuah Bus Jurusan Solo-Semarang Tergelincir di Turunan Bawen, Tak Ada Korban Jiwa

“Pembangunan harus direncanakan dengan baik dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepentingan umum dikorbankan demi keuntungan sepihak,” kata Subandi, seraya menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Menurut Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, pihaknya menemukan bahwa pengurugan dilakukan tanpa rekomendasi teknis yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas terkait.

Baca Juga:  Dialog Publik Bahas UU Kejaksaan, Tegaskan Pentingnya Pembagian Kewenangan untuk Hindari Absolutisme Kekuasaan

Menyikapi hal tersebut, ia memerintahkan pelaksana proyek untuk segera menghentikan aktivitas hingga perbaikan jalan yang rusak selesai dilakukan.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Pelaksana wajib bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan secepat mungkin,” ujar Dwi Eko. Ia juga menyebutkan bahwa ke depannya pelaksana diwajibkan menyetor deposito sebagai jaminan perbaikan jalan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:  KPK Warning Kepala Daerah: Jangan Ada Kepentingan Pribadi dalam Kebijakan! Wujudkan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi

PUBMSDA telah memberikan batas waktu satu minggu kepada pelaksana untuk menyelesaikan perbaikan. Jika tidak, sanksi tegas berupa surat peringatan dan tindakan administratif akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Sidoarjo berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, yang memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga,” tambah Dwi.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Raih Penghargaan Stand Terbaik di Salatiga Festival Bisnis dan Bazaar UMKM 2024, Tampilkan Kreativitas WBP sebagai Modal Masa Depan

Langkah cepat yang diambil Pemkab Sidoarjo ini mendapat dukungan dari masyarakat. Mereka berharap penanganan infrastruktur yang rusak terus menjadi prioritas pemerintah demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!