Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) mengambil langkah tegas dalam menangani kerusakan jalan yang terjadi di Desa Junwangi, Kecamatan Krian.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas pengurugan lahan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur perizinan resmi, sehingga memicu keluhan dari warga sekitar.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro, Kini Pelaku Diamankan Polisi 

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus mengedepankan aspek keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa kerusakan infrastruktur dapat berdampak langsung pada mobilitas dan perekonomian warga, yang pada akhirnya menghambat perkembangan daerah.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat Pengesahan Warga Baru PSHT, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan di Tuban

“Pembangunan harus direncanakan dengan baik dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepentingan umum dikorbankan demi keuntungan sepihak,” kata Subandi, seraya menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Menurut Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, pihaknya menemukan bahwa pengurugan dilakukan tanpa rekomendasi teknis yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas terkait.

Baca Juga:  Diduga Sebar 'HOAX' Tentang Pelaksanaan Pilkades, Kadispermasdes Temanggung Akan Dilaporkan ke Mapolda Jateng

Menyikapi hal tersebut, ia memerintahkan pelaksana proyek untuk segera menghentikan aktivitas hingga perbaikan jalan yang rusak selesai dilakukan.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Pelaksana wajib bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan secepat mungkin,” ujar Dwi Eko. Ia juga menyebutkan bahwa ke depannya pelaksana diwajibkan menyetor deposito sebagai jaminan perbaikan jalan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:  81 Perlintasan KA di Lamongan Dipetakan, Polisi Siapkan Strategi Jelang Lonjakan Mudik

PUBMSDA telah memberikan batas waktu satu minggu kepada pelaksana untuk menyelesaikan perbaikan. Jika tidak, sanksi tegas berupa surat peringatan dan tindakan administratif akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Sidoarjo berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, yang memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga,” tambah Dwi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi: Kapolres Bondowoso Kunjungi Markas Yonif 514/SY Pasca Pelantikan Kepala Daerah dan Jelang Ramadhan

Langkah cepat yang diambil Pemkab Sidoarjo ini mendapat dukungan dari masyarakat. Mereka berharap penanganan infrastruktur yang rusak terus menjadi prioritas pemerintah demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. (*)