Masih Nekat Ugal-Ugalan dan Brong? 23 Motor Kembali Diamankan Polres Salatiga Saat Patroli Tengah Malam

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya tegas Polres Salatiga dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan knalpot brong terus digencarkan. Namun, meski pekan lalu puluhan kendaraan telah diamankan, masih saja ditemukan pengendara yang nekat melanggar aturan.
Pada pelaksanaan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (31/05/2026), jajaran Polres Salatiga kembali mengamankan 23 sepeda motor berknalpot brong di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Salatiga.
Ironisnya, penindakan ini terjadi hanya sepekan setelah aparat berhasil mengamankan 28 sepeda motor dengan pelanggaran serupa yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar. Hingga kini, puluhan kendaraan tersebut masih berada di Kantor Satlantas Polres Salatiga sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Patroli malam itu dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, SH, SIK, MH dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Salatiga dan jajaran Polsek.
Petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi favorit berkumpulnya para remaja, tempat nongkrong komunitas kendaraan, hingga kawasan yang kerap dijadikan arena balap liar.
Suasana malam yang biasanya dipenuhi suara bising knalpot brong berubah menjadi lebih tertib ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan satu per satu. Selain menindak pelanggaran, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan sekaligus memberikan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Minggu lalu kami telah mengamankan 28 kendaraan dan pada malam ini kembali mengamankan 23 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini menunjukkan masih adanya pengendara yang mengabaikan aturan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan KRYD akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta upaya menjadikan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Kebisingan yang ditimbulkan sering kali mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hingga dini hari saat masyarakat beristirahat.
Tak hanya itu, keberadaan knalpot brong juga kerap menjadi indikator adanya aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Polres Salatiga terus meningkatkan patroli di berbagai titik rawan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap para pelanggar.
Seluruh kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Kantor Satlantas Polres Salatiga untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan mereka dapat diambil kembali.
Langkah ini menjadi bentuk edukasi sekaligus efek jera agar para pengendara tidak kembali mengulangi pelanggaran yang sama.
Polres Salatiga juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjauhi aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mengarahkan generasi muda kepada kegiatan yang lebih positif, produktif, dan bermanfaat.
Dengan patroli yang terus digelar secara konsisten, Polres Salatiga berharap cita-cita mewujudkan “Salatiga Zero Knalpot Brong” dapat segera terwujud, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman tanpa gangguan suara bising kendaraan yang meresahkan. (*)









Tinggalkan Balasan