Penangkapan di Lingkungan Naga Tongah: Polsek Raya Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditaha
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Raya Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.30 WIB, tim Polsek Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RMD (24), warga Lingkungan Sinondang, Kelurahan Baringin, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Lingkungan Naga Tongah, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Intel Polsek Raya, IPDA Erdo JA Purba, dan Kanit Reskrim, IPDA Surya Moris S, tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah dorsmer mobil milik LS. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Intel langsung melakukan pengintaian di lokasi.
\”Setelah melakukan pengamatan di lokasi, petugas mendapati tersangka Rikcan Muliadi Damanik (24), seorang petani, sedang berada di tempat kejadian. Saat digeledah, ditemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,76 gram yang disimpan di pinggang celana pendek hitam milik tersangka,\” jelas AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, pada Jumat (13/12/2024).
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 62.000 yang diduga berasal dari transaksi narkoba. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Raya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut. \”Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba lainnya di wilayah ini,\” ujar AKP Verry.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. \”Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,\” tambahnya.
Tersangka RMD kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun memastikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk beroperasi. \”Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kami demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,\” tegas AKP Verry Purba.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta mendorong kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun. (*)
Tinggalkan Balasan