Pencanangan Pakta Integritas, Kanwil Ditjenpas NTT Mantapkan Visi Pelayanan Prima 2025

Laporan: Fajrin NS Salasiwa

KUPANG | SUARAGLOBAL.COM – Dalam langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 pada Senin (20/01/25).

Bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas NTT, acara berlangsung khidmat di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Maliki, serta dihadiri oleh jajaran pejabat utama, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Andri Lesmano; Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi; Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, A. Halik; dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT. Kehadiran Silvester Sili Laba, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, memberikan legitimasi lebih dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Baca Juga:  Subandi Kembali Jabat Plt. Bupati Sidoarjo

Dalam sambutannya, Maliki menegaskan pentingnya integritas sebagai landasan utama pelayanan publik.

“Pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen nyata untuk menjalankan tugas secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Ini adalah pijakan awal untuk memastikan keberhasilan program kerja di tahun 2025,” tegas Maliki.

Baca Juga:  Tiga Pilar Simokerto Jaga Ketat Pengiriman Logistik Pilkada 2024

Pakta integritas tersebut mencakup delapan poin utama yang menekankan antikorupsi, transparansi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. Para pejabat dan pegawai yang menandatangani pakta ini berkomitmen untuk:

1. Berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Tidak menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apa pun.

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel.

4. Menghindari konflik kepentingan dalam tugas.

5. Memberi teladan dalam mematuhi hukum.

6. Melaporkan penyimpangan integritas dan melindungi kerahasiaan saksi pelapor.

7. Siap menghadapi konsekuensi atas pelanggaran.

8. Siap dievaluasi jika gagal memenuhi komitmen.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Disambut Meriah di Akpol Semarang: Tradisi Khas dan Semangat Nasional Warnai Pembukaan Apel Kasatwil 2024

“Delapan poin ini adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan kerja profesional dan berintegritas tinggi,” tambah Maliki.

Selain pakta integritas, acara juga diwarnai penandatanganan perjanjian kinerja yang memuat target dan tanggung jawab masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan. Dokumen ini dirancang untuk mendukung pencapaian target jangka menengah, memastikan kinerja organisasi selaras dengan rencana strategis.

Baca Juga:  Korem 073/Makutarama Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila TA 2023

“Perjanjian ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pengingat tanggung jawab besar kita. Pencapaian target ini adalah indikator keberhasilan organisasi secara keseluruhan,” ujar Maliki.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas NTT optimis dapat mengawali tahun 2025 dengan semangat baru, profesionalisme tinggi, dan dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Akhirnya, GTT dan PTT Salatiga Akan Terima Honor Sesuai UMK Sebesar Rp 1,8 Juta

“Langkah ini adalah awal dari perjalanan panjang untuk memastikan Kanwil Ditjenpas NTT menjadi simbol pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi hasil,” pungkas Maliki.

Pencanangan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga lain dalam menciptakan sistem pemerintahan yang berintegritas tinggi demi mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!