Pengeroyokan Advokat di Surabaya: Polisi Usut Motif di Balik Kasus Brutal dan Amankan Empat Debt Collector
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang advokat berinisial TMY alias Gus Yasien (57) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector di sebuah depot nasi goreng yang terletak di kawasan Griya Kebraon FA 03, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Senin malam, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/01/2025) di Gedung Pesat Gatra, menjelaskan bahwa insiden bermula dari dugaan penagihan utang kartu kredit kepada korban. Gus Yasien, yang saat itu sedang membeli makanan bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, tiba-tiba ditarik secara paksa oleh salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan.
\”Korban dipaksa duduk oleh pelaku, namun menolak. Penolakan ini yang kemudian memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya,\” jelas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Gus Yasien mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit PHC Surabaya. Selain itu, seorang karyawan depot nasi goreng bernama Abdul Proko Santoso (54) juga menjadi korban kekerasan, dan beberapa barang milik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, ditemukan dalam kondisi rusak.
\”Barang-barang di depot juga menjadi sasaran amukan pelaku, menyebabkan kerugian material bagi pemilik depot,\” tambah Kapolrestabes Surabaya.
Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera bergerak dan berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik kejadian ini dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang. \”Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan atau ancaman yang mereka alami kepada pihak berwajib,\” ujar Kombes Pol Luthfie.
Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya karena korban adalah seorang advokat yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku agar tindak kekerasan semacam ini tidak terjadi lagi. (*)
Tinggalkan Balasan