Penggelapan Dua Mobil Dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah Berhasil Diamankan Polres Boyolali, Ini Jelas Kapolres
Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria muda di Boyolali menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku tega menipu saudara kandungnya sendiri demi memenuhi hasrat bermain judi online. Kasus ini secara resmi diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Boyolali dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Boyolali pada Kamis (8/5/2025) sore.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasihumas, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta berinisial MT (47), warga Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali. MT melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dua unit kendaraan miliknya yang disewa oleh tersangka, namun tidak dikembalikan.
“Setelah menerima laporan, Tim Unit I Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MH (24), yang ternyata merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ungkap Kapolres.
Menurut keterangan polisi, modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup rapi dan meyakinkan. Pelaku menyewa dua unit kendaraan milik korban, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan satu unit truk Mitsubishi Canter keluaran tahun 2023. Setelah kendaraan berada di tangan pelaku, MH kemudian menggadaikannya melalui media sosial Facebook dengan dalih kepemilikan pribadi.
“Pelaku bahkan membuat surat perjanjian sewa dan mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan yang beralamat di Sukoharjo untuk memperkuat kepercayaannya di mata korban. Padahal semua informasi tersebut adalah palsu,” jelas AKBP Rosyid.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, MH mengakui bahwa uang hasil menggadaikan kendaraan tersebut digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO warna merah yang digunakan pelaku untuk komunikasi dan transaksi, serta dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan surat perjanjian sewa palsu.
Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp720 juta, yang terdiri dari mobil Mitsubishi Colt L300 senilai Rp195 juta dan truk Mitsubishi Canter senilai Rp525 juta.
“Ini jumlah kerugian yang tidak kecil. Kami sangat menyesalkan perbuatan pelaku, terlebih dilakukan terhadap saudara sendiri,” tegas Kapolres Boyolali.
Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalani hubungan bisnis, bahkan dengan orang yang dikenal sekalipun. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mudah percaya, apalagi dalam hal aset berharga seperti kendaraan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan