Penguatan Layanan Pemasyarakatan: Ditjenpas Jateng Gandeng Kemenko Kumham Imipas Selaraskan Kebijakan

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar kegiatan sinkronisasi dan koordinasi bersama Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan (KSPP) Kemenko Kumham Imipas, Dwi Nastiti, pada Rabu (10/12). Kegiatan ini dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Semarang dan dihadiri para Pejabat Administrator serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Karesidenan Semarang.

Acara yang berlangsung sehari penuh tersebut menjadi momentum penting dalam mematangkan persiapan pemasyarakatan menghadapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh peserta diajak memahami kembali tantangan, perubahan kebijakan, hingga kebutuhan penyesuaian layanan yang akan berlaku pada era pemidanaan baru.

Perkuat Pengetahuan dan Samakan Langkah

Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jateng, Herliadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya agenda strategis ini. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah transformasi pemidanaan yang akan datang.

Baca Juga:  Paska Banjir, Dandim Grobogan Pimpin Langsung Pembersihan Sekolah

“Kegiatan ini mampu menambah wawasan sekaligus memperkuat pengetahuan kita. Dengan adanya penyelarasan seperti ini, saya berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi perubahan kebijakan dan dinamika pelayanan pemasyarakatan ke depan,” ujar Herliadi.

Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia dan keseragaman pemahaman sangat krusial agar seluruh UPT menjalankan tugas sesuai standar baru yang tengah disiapkan.

Peran Sentral Pemasyarakatan di Era KUHP Baru

Dalam sesi materi, Asisten Deputi KSPP Kemenko Kumham Imipas, Dwi Nastiti, memaparkan secara rinci peran Kemenko dalam mengawal transformasi layanan pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru akan menempatkan pemasyarakatan dalam posisi yang semakin strategis, terutama terkait penerapan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penguatan prinsip keadilan restoratif.

“Implementasi KUHP baru menuntut kita untuk bergerak lebih cepat dan lebih terintegrasi. Kemenko Kumham Imipas hadir sebagai koordinator untuk memastikan seluruh kebijakan dan layanan pemasyarakatan berjalan selaras, berbasis data, dan memiliki standar yang sama di seluruh wilayah,” tegas Dwi.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pilkada Sampang: Upaya Bersama untuk Pemilu yang Aman dan Kondusif

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi reintegrasi membutuhkan kesiapan institusi, mulai dari peningkatan kompetensi petugas hingga dukungan sarana prasarana.

Diskusi Aktif Bahas Tantangan dan Kebutuhan Lapangan

Suasana diskusi mengalir dinamis. Kepala lapas, rutan, dan bapas menyampaikan berbagai situasi aktual yang dihadapi di lapangan mulai dari teknis pemberian layanan harian, kesiapan dalam mendukung penerapan pidana alternatif, hingga hambatan koordinasi lintas sektor yang masih perlu diperkuat.

Beberapa isu yang menonjol dibahas antara lain:

kebutuhan peningkatan kapasitas petugas khususnya terkait pidana alternatif dan keadilan restoratif, pentingnya sistem data terintegrasi untuk mendukung keputusan pemasyarakatan, dukungan anggaran dan sarana prasarana untuk menghadapi skema pemidanaan baru.

Baca Juga:  Bebaskan Ruang, Jaga Integritas: Kanwil Ditjenpas Jateng Musnahkan 13.146 Arsip Secara Legal dan Transparan

Para peserta sepakat bahwa perubahan yang dibawa KUHP baru tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan teknis dan pemahaman komprehensif seluruh petugas.

Sinergi Menuju Pelayanan Pemasyarakatan yang Lebih Humanis dan Efektif

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jateng bersama Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dan menyatukan persepsi dalam menjalankan layanan pemasyarakatan.

Sinkronisasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah memahami arah kebijakan, siap beradaptasi, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat pada era KUHP baru.

Dengan upaya bersama ini, pelayanan pemasyarakatan ke depan diharapkan tidak hanya efektif dan berstandar nasional, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum yang menjadi semangat utama perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!