Pelaku MA Saat Menjalani Pemeriksaan Oleh Petugas (Istimewa)

Laporan: Faiz Ridwan

MAKASAR | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pengungsi Rohingya MA (29) di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun. Korban bahkan telah melahirkan seorang anak yang kini berusia tujuh bulan.

Pengungsi asal Myanmar tersebut ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7).

Baca Juga:  Perubahan Arah Angin dan Kendala Teknis Heli, Hambat Upaya Pemadaman Kebakaran Gunung Ciremai

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menjadi buron selama setahun. “Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Devi Sudjana kepada wartawan, Jumat (19/7).

Mengenal Korban Melalui Teman

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Amin merupakan seorang pengungsi Rohingya yang mengenal korban, yang saat itu masih berstatus pelajar, melalui temannya sesama pengungsi. “Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” ucapnya.

Baca Juga:  Teknik Pertanian Jarwo Riting Plus, Efektif Tingkatkan Hasil Padi Anggota P4S Artha Tani

MA yang sudah belasan tahun berada di Indonesia memperdaya korban dengan cara berpacaran. Ia sering mengantar-jemput korban pulang sekolah hingga akhirnya menyetubuhinya di sebuah penginapan.

Baca Juga:  Tim Wasev Paban 5/Pam Sintel Mabes TNI AD Nyatakan Puas Pada TMMD Reguler ke 102 TA 2018 Desa Bonomerto

“Karena sudah dekat dengan korban, pelaku bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” jelas Devi Sudjana.

Belakangan, korban hamil. Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian kabur. “Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar tujuh bulan,” tambahnya. (*)