Penipuan Berkedok Penggandaan Uang, Dukun Asal Trenggalek Ditangkap Polres Pacitan
Laporan: Ninis Indrawati
PACITAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pacitan Polda Jawa Timur berhasil menangkap JBB (38), seorang dukun asal Trenggalek yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, JT (60), melaporkan kerugian yang dialaminya akibat aksi tipu-tipu tersebut.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. JBB menggunakan modus operandi dengan mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim bahwa uang tersebut adalah hasil dari ritual menarik uang ghaib.
“Untuk meyakinkan korbannya, JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih,” kata AKBP Agung, Selasa (23/7). Di atas karung tersebut, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.
Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan lain di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, sejak Maret 2024 hingga Juli 2024. Korban diminta menyumbang Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.
Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan, dan penyelidikan segera dilakukan. Polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,” ungkap AKBP Agung. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan menangkap JBB di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,” lanjut AKBP Agung. Korban diminta melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
Para korban banyak berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kepala desa, dan orang-orang terpelajar. Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta. Saat melakukan aksinya, istri pelaku juga membantu dengan menyalakan dupa saat ritual di setiap malam Jumat, dan mengaku dibantu oleh jin.
Akibat perbuatannya, JBB dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Tinggalkan Balasan