Perang Melawan Narkoba! Polres Jember Berhasil Bongkar 15 Kasus, Sita Puluhan Gram Sabu dan 18 Tersangka Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat dan tanpa kompromi ditunjukkan jajaran Satres Narkoba Polres Jember dalam memburu pelaku peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2026, aparat berhasil membongkar 15 kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka dalam operasi intensif yang digelar di berbagai titik rawan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam press release yang digelar Selasa (31/3/2026), mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 17 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan.

“Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka,” tegas Kapolres.

Dari 15 kasus tersebut, 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 17 tersangka. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Naikkan Honor Kader Kesehatan Demi Tekan AKI, AKB, dan Stunting

Yang mengejutkan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau—metode transaksi tanpa tatap muka yang kerap menyulitkan pelacakan. Motif utama para pelaku pun klasik: faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kepemilikan di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa, denda minimal Rp1 miliar.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengungkap 1 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti berupa 81 butir pil trihexyphenidyl diamankan dari pelaku yang menjual tanpa izin dan resep dokter.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara KRYD, Singgah dan Cek Kesiapan di Polres Ngawi

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Salah satu kasus paling mencolok terjadi pada 27 Maret 2026, saat tim Satres Narkoba yang dibackup unit Alap-Alap dan Samapta melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong.

Hasilnya? 9 orang diamankan sekaligus, diduga tengah melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya langsung ditetapkan sebagai pengedar.

Kasat Narkoba, Iptu Bagus, membeberkan tiga lokasi dengan pengungkapan besar:

Baca Juga:  Buka Pintu, Buka Hati: Kepala Rutan Salatiga Rangkul Wartawan dalam Silaturahmi Penuh Keakraban

Sumbersari: 11,63 gram sabu, Kencong: 7,31 gram sabu, Karangbayat: 9 orang diamankan, 2 pengedar.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus aparat terbagi pada pengamanan mudik dan arus balik.

“Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan aktivitas peredaran,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan terakhir, 7 orang saat ini masih menjalani asesmen terpadu, untuk menentukan apakah mereka pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus menggempur jaringan narkoba hingga ke akar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!