Perang Total Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus, Sita 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Polda Sumatera Utara terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membeberkan capaian signifikan selama 64 hari terakhir.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Targetkan 20.000 Beasiswa untuk Pendidikan Inklusif

\”Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah misi penyelamatan generasi bangsa,\” tegas Kapolda di hadapan awak media. Operasi yang berlangsung sejak 9 September hingga 11 November 2024 berhasil mengungkap 32 kasus besar dan menangkap 51 pelaku dari jaringan internasional maupun nasional.

Baca Juga:  Kalapas Pematang Siantar Tegaskan Razia Rutin Blok Hunian untuk Wujudkan Lapas Bebas Barang Terlarang

Barang bukti yang disita mencapai angka fantastis: 201,68 kilogram sabu, 272,23 kilogram ganja, dan 40.118 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan 1.935.758 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Sambut Tahun 2025 dengan Berbagi dan Kepedulian

Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, narkoba jenis sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut, seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, ganja didistribusikan dari Aceh menuju Medan melalui jalur darat. Jaringan nasional juga terlibat aktif dalam mengedarkan barang haram ini ke kota-kota besar seperti Lampung, Makassar, dan Medan.

Baca Juga:  Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Desa Jaga Netralitas dan Ciptakan Pilkada Damai

Terkait modus operandi, Kapolda mengungkap berbagai cara unik yang digunakan pelaku, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam fiber kuning di sampan, koper, kendaraan pribadi, hingga menyelipkannya di dapur rumah. \”Namun, sehebat apa pun taktik mereka, kami akan terus memburu hingga jaringan ini tuntas,\” ujarnya.

Baca Juga:  Pilkada Simalungun Panas, ASN Netral: Osnidar Marpaung Jadi Sasaran, RHS Diduga Kendalikan SKPD

Kapolda memastikan bahwa seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan secara transparan. Sebanyak 200 kilogram sabu dimusnahkan pada hari konferensi pers sebagai bukti nyata keseriusan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Batu Bongkar Kebun Ganja Teknologi Modern, Pemuda 30 Tahun Dibekuk‏

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati bagi bandar besar.

Baca Juga:  Apel Perdana 2025: Kepala Rutan Salatiga Serukan Semangat \'Tancap Gas\' untuk Kinerja Berwarna

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif berkontribusi dalam memberikan informasi. “Kerja sama antara polisi, masyarakat, dan media adalah kunci menciptakan Sumut yang bebas narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sampang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota: Dua Pelaku Ditangkap dengan 218,29 Gram Sabu

Operasi ini disebut Kapolda sebagai langkah strategis yang berkelanjutan untuk membersihkan sarang-sarang narkoba di Sumatera Utara. “Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari komitmen kami untuk mewujudkan masa depan yang bersih dari narkoba,\” tutup Irjen Pol. Whisnu.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadan: Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Takjil Gratis dengan Iringan Musik

Operasi besar ini menegaskan posisi Sumatera Utara sebagai garda terdepan dalam perang melawan jaringan narkoba, baik internasional maupun domestik. Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui bisnis narkoba akan menghadapi tindakan hukum tanpa ampun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!