DY, Pelaku percobaan pencurian kotak amal Imaduddin Ambartawang, Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (13/05/2019) lalu. (Foto: dok. Humas Polres Magelang) 

Mungkid, beritaglobal.net – Aksi pencurian sebuah kotak amal di mushola Imaduddin Ambartawang, Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Senin (13/05/2019) lalu, dapat digagalkan dari layar monitor kamera CCTV.

Pencuri kotak amal yang belakangan diketahui pelakunya adalah seorang sopir berinisial DY (24), warga Blondo, Mungkid, Kabupaten Magelang, ditangkap massa disaat akan melakukan aksinya mencuri kotak amal, sekira pukul 13.15 WIB.

Baca Juga:  Gelar Press Conference Waspada dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ini Himbauan Walikota Salatiga

Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Selasa (14/05/2019), Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tugimin, menerangkan bahwa percobaan pencurian kotak amal mushola, awalnya diketahui oleh Umar Faroqi (36), warga setempat, dimana saat itu ia melihat monitor CTTV mushola yang berada di rumahnya, yang berjarak lebih kurang 25 meter dari Musholla.

“Saudara Umar kemudian memanggil teman lainnya untuk mendatangi pelaku yang saat itu, masih ada di mushola untuk memastikan aktifitas pelaku,” ujar Iptu Tugimin.

Dikatakan lebih lanjut oleh Iptu Tugimin, bahwa setelah dilakukan pengecekkan ke dalam mushola Umar dan dua rekannya, mendapati pelaku sedang duduk di dekat kotak amal. “Setelah Saudara dan dua rekannya tiba di mushola, menemukan tersangka sedang duduk dekat kotak amal, dan setelah membuka salah satu karpet ditemukan lidi yang sudah dikasih pulut (getah buah nangka), yang akan di pergunakan menggambil uang yang ada di kotak amal,“ terang Iptu Tugimin menirukan keterangan Umar dihadapan penyidik, Selasa (14/05/2019).

Baca Juga:  Satpol PP Jatim Sidak Perizinan Dua Tempat Club Hiburan Malam di Surabaya, Tidak Bisa Melengkapi Perizinan Terancam Ditindak 

Setelah penyidik menginterogasi pelaku, dirinya mengakui akan mengambil uang yang ada di kotak amal mushola dengan cara di ambil pakai lidi yang sudah dikasih pulut, namun belum sempat mengambil keburu ditangkap warga. Kemudian pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Mungkid, Polres Magelang.

Baca Juga:  Isra Mi\'raj 1446 H di Polda Jatim: Wakapolda Dorong Transformasi Polri Berlandaskan Spiritualitas

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Mungkid Magelang AKP Adhi membernarkan kejadian tersebut, dan pelaku masih di amankan di rutan Polsek Mungkid, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Eko Triono)