Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Menjalin sinergitas dan kolaborasi antar aparat penegak hukum, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga Redy Agian beserta jajaran kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto dan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Abdullatip.

Kepala Rutan Salatiga Redy Agian mengatakan langkah sinergi dan kolaborasi ini dalam rangka silaturahmi sekaligus langkah upaya pemenuhan hak – hak tahanan maupun narapidana termasuk antisipasi permasalahan klasik terkait overstaying ini dengan kelebihan masa penahanan seseorang dikarenakan keterlambatan administrasi persuratan terkait status masa penahanan hingga ekstrak vonis dan eksekusi putusan.  

Baca Juga:  Sungguh Bejat! Seorang Kakek Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur, Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi 

“Dengan sinergi dan kolaborasi ini diharapkan menjadi salah satu sarana silaturahmi dan tentunya dalam hal pemenuhan hak kepada tahanan maupun narapidana terlebih dalam mengantisipasi adanya permasalahan klasik terkait overstaying masa penahanan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Bhikkhu Berthudong Bakal Jalan Kaki Dari India Menuju Candi Borobudur untuk Peringatan Waisak 2568 BE

 

“Overstaying merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan. Salah satu upaya yang kita lakukan untuk menangani hal itu, yakni menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” lanjutnya.

Sementara itu, Kajari Salatiga Sukamto mengapresiasi kegiatan bersama kolaborasi dan silaturahmi oleh Kepala Rutan dan jajaran ini dalam memperkuat sinergi dan tentunya masalah overstaying dan lainnya dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:  Rayakan HUT Humas Polri 74 Tahun, Polres Pasuruan Teguhkan Sinergi Informasi LeMedi"Ngopi Bareng Awak Media"

Hal senada diungkapkan Abdullatip selaku Ketua PN Salatiga yang mengapresiasi kunjungan sekaligus bentuk sinergi dam kolaborasi antara PN dan Rutan.

“Kami mengapresiasi kunjungan Karutan bersama jajaran, kedepan komunikasi dan kolaborasi akan terus berlanjut terlebih pemenuhan hak – hak terdakwa ataupun WBP, termasuk dalam pelaksanaan hakim wasmat,” pungkasnya. (*)