Perkuat Tata Kelola Desa, PUSBAKUM UIN Salatiga Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes Makam di Sraten
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga kembali mengambil peran aktif dalam mendorong tata kelola desa yang berbasis hukum melalui kegiatan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Makam di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Pelatihan ini diselenggarakan di Balai Desa Sraten pada Jumat (31/10/25) dan diikuti oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola makam.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Sraten, Rahmat, S.H., yang menyampaikan apresiasi mendalam kepada PUSBAKUM UIN Salatiga atas komitmennya mendampingi desa dalam merumuskan regulasi yang dibutuhkan. Rahmat menegaskan bahwa Perdes memiliki peran strategis sebagai dasar hukum yang mengatur kegiatan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan makam yang selama ini berjalan berdasarkan kebiasaan turun-temurun.
“Perdes ini sangat penting untuk menertibkan kegiatan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan, khususnya makam. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut pada penyusunan Perdes lain yang dibutuhkan desa,” ujar Rahmat.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Nurrun Jamaludin, S.HI., M.HI., C.M., S.H.E.L., selaku perwakilan PUSBAKUM UIN Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa dukungan UIN Salatiga terhadap desa-desa binaan merupakan bentuk pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, serta langkah nyata untuk memperkuat legalitas kebijakan di tingkat desa.

“Kami merasa terhormat dapat kembali dipercaya dalam proses pendampingan penyusunan Perdes. Sebelumnya, kami juga mendampingi Desa Malangsari, Kabupaten Temanggung, dalam penyusunan Perdes konservasi air. Setiap desa memiliki kebutuhan regulasi yang berbeda, dan ini adalah bagian dari proses pembangunan hukum yang berbasis partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Setelah sesi pembukaan, pelatihan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Khasan Alimuddin, M.H., dan Fahrurrosin, M.H.
Materi pertama memberikan gambaran mengenai dasar hukum, prinsip umum perumusan Perdes, serta urgensi penyelarasan regulasi desa dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Materi kedua membahas aspek teknis penyusunan Perdes, mulai dari struktur batang tubuh peraturan, rumusan pasal, hingga teknik perumusan naskah yang baik dan tepat.
Selama sesi diskusi dan tanya jawab, peserta pelatihan terlibat aktif menyampaikan masukan terkait kondisi aktual pengelolaan makam di Desa Sraten, mulai dari penataan area pemakaman, pendataan ahli waris, hingga mekanisme penggalangan partisipasi warga. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan Perdes ini memang dirasakan nyata.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Pendampingan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara dunia akademik dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban sosial di tingkat desa.
Harapannya, draf Perdes yang mulai dirumuskan melalui pelatihan ini dapat segera dimatangkan, dibahas bersama masyarakat, dan ditetapkan secara resmi untuk menjadi dasar pengelolaan makam yang lebih tertata, transparan, dan berkeadilan di Desa Sraten. (*)


Tinggalkan Balasan