Perwakilan Karyawan Damatex, Kecewa Pertemuan Dibatalkan Mendadak

Kuasa hukum perwakilan karyawan Damatex Yakub Adi Krisanto, saat mendampingi rencana pertemuan dengan Walikota Salatiga dan Direksi Damatex, di ruang tunggu Kantor Walikota Salatiga, Selasa (07/05/2019). (Foto: dok. istimewa/ASB)

Salatiga, beritaglobal.net – Buntut penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dari ratusan karyawan perusahaan textil di Kota Salatiga, PT. Daya Manunggal Textile (Damatex) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, masih menyisakan permasalahan klasik, “Penundaan Pembayaran Uang Pesangon”.

Baca juga : Perwakilan Dari 686 Karyawan PT. Damatex Lakukan Aksi Demo, Tuntut Hak Pasca Dirumahkan Dan PHK

Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Selasa (07/05/2019), beberapa orang perwakilan pekerja dengan didampingi kuasa hukum mereka Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum YAK & Rekan, di ruang tunggu Kantor Walikota Salatiga, menyesalkan dengan pembatalan agenda pertemuan yang telah diagendakan oleh Sekda Kota Salatiga melalui surat resmi tertanggal 07 April 2019, kepada pimpinan pusat PT. Damatex.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Sumber Jaya dan Komda Reclasseering Indonesia Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024

“Kami sangat menyesalkan sikap management yang tidak ada itikad baik dalam upaya penyelesaian permasalahan PHK ini,” ungkap Yakub.

Dirinya menyatakan bahwa hingga saat ini masih juga ada hak – hak karyawan yang belum tuntas pembayarannya, dan berdasar pada keterangan kliennya, PT. Damatex masih mempunyai tunggakan iuran BPJS selama 3 bulan yaitu di bulan Agustus hingga Oktober 2018, “Kondisi tersebut, membuat rekan – rekan karyawan yang akan melakukan klaim JHT maupun fasilitas lainnya tidak bisa melakukan klaim,” terangnya.

Baca Juga:  Kunjungan Penuh Kejutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Apresiasi Rutan Salatiga: Kecil Tapi Tertata

“Kami selaku kuasa hukum, menginginkan adanya mediasi langsung dengan CEO Argo Manunggal, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Sanyata, salah satu perwakilan karyawan yang turut hadir di Kantor Walikota Salatiga, “Kami ke sini dalam rangka memenuhi undangan dari pak Sekda, dalam surat resminya tertanggal 07 April 2019, lalu. Dalam surat tersebut juga sebetulnya diundang juga,” ungkap Sanyata.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Salatiga selaku OPD yang diberi kewenangan oleh Sekda Kota Salatiga dalam mengatur pertemuan menyampaikan kepada beritaglobal.net, bahwa batalnya pertemuan kali ini atas permintaan management.

Baca Juga:  Polwan Polres Madiun Sosialisasikan Anti-Bullying dan Etika Media Sosial di MPLS MTsN 4 Madiun

“Kami dari Dinas tidak pernah membatalkan, tapi yang membatalkan adalah perusahaan lewat informasi dari pak Edris Damatex Salatiga, mas,” jelas Marwoto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanyakan terkait informasi yang di dapat oleh perwakilan pekerja, bahwa pihaknya yang membatalkan pertemuan tersebut, Marwoto menegaskan, “Berita dari mana mas, kalau yang batalkan dari Disnaker, itu berita dari mana perlu saya klarifikasi dulu,” tegasnya. (Agus S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!