Pesan Ratusan Bibit Tanaman Gak di Bayar,Kini Harus Berurusan Dengan Kepolisian

 

Laporan: W Widodo

 PURWOREJO| BERITA- GLOBAL.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh SR (38) Warga Kalmpisan  Kandangan Kediri, Kejadian penipuan tersebut (Kamis  27/02/2023),berawal dari pesan masenger dari akun Facebook “Harapan Djaya Harapan Djaya”, menanyakan harga bibit tanaman buah kepada korban AHMAD MELANI FEBRIYANTO (27) warga Salaman Kab. Magelang, Jawa tengah.Kamis (11/4/2023) 

Karena Korban merupakan pedagang bibit korbanpun merespon SR, selanjutnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat nomor What’s aap, Selanjutnya medapat kesepakatan bahwa pelaku memesan beberapa macam bibit buah untuk di kirim ke Ds Jogoresan RT 002 RW 001 Kec. Purwodadi Kab. Purworejo dan juga ke Kec. Bandar Sribawono Lampung timur.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Games Antar WBP, Media Edukasi dan Perkuat Kebersamaan

Transaksi pertama dikirimkan dalam  2 (dua) tahap dengan nilai total pesanan sebesar Rp. 17.300.000,- (Tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uang tersebut akan dibayar dalam tempo 1 (satu) minggu setelah barang dikirim, akan tetapi setelah barang di kirimkan jatuh tempo uang belum juga di bayarkan oleh SR.

Baca Juga:  Sidoarjo Menuju Kota Metropolitan Inklusif: Bupati Subandi Paparkan 14 Program Prioritas 2025-2030

Karena selalu di beri harapan dan janji pelaku akan membayar harga bibit yang telah di kirim korban pun melakukan pengiriman kembali ke SR sampai dengan sejumlah total 6 (enam) kali pengiriman dengan nilai total transaksi sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) namun tetap saja SR tidak juga membayarkan hasil jual beli tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan masalahnya ke Polres Purworejo, atas laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo menindak lanjuti laporan korban dan mengamankan saudara SR di Mapolres Purworejo, Katas Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni S.H.

Baca Juga:  Dandim Bersama Bupati Demak Hadiri Farmer Field Day Wiwitan MT-1 di Desa Harjowinangun Dempet

Dalam Perkara ini korbannya tidak sendirian karena pelapor bersama korban lainnya mengumpulkan ratusan bibit  buah tersebut untuk dikirimkan kepada SR kata  Kasi Humas Polres Purworejo.

SR diamankan Satreskrim Polres Purworejo beberapa hari yang lalu di daerah Purwodadi , Terhadap SR diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan saat ini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pungkas Kasi Humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!