Pesta Sabu di Tengah Malam, Tiga Pegawai RSUD di Bangkalan Kini Meringkuk di Hotel Prodeo

Laporan: Iswahyudi Artya

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Malam yang seharusnya tenang di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, mendadak ricuh. Sebuah rumah kosong menjadi saksi bisu pesta sabu tiga pegawai RSUD di Bangkalan yang akhirnya berujung petaka. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah digelandang ke Mapolres Bangkalan oleh tim Satresnarkoba.

Tiga orang itu masing-masing berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24). Dua di antaranya diketahui merupakan sopir ambulans, sementara satu lainnya bertugas sebagai satpam di rumah sakit daerah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, membeberkan kronologi penggerebekan yang terjadi pada Rabu (5/11/2025).

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujar Iptu Kiswoyo kepada awak media.

Baca Juga:  Lurah Kumpulrejo: Muda, Kreatif dan Bersemangat Untuk Kemajuan Kumpulrejo

Iuran untuk ‘Surga Sesaat’

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya membeli sabu dengan cara iuran masing-masing Rp50.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu paket sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

“Mereka sepakat iuran Rp50.000 per orang, total Rp150.000, digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsi bersama di rumah kosong tersebut,” ungkap Kiswoyo.

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian cukup jelas menunjukkan aktivitas haram itu. Polisi menyita 1 set alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, serta 1 korek api gas.

Baca Juga:  Unair Komitmen Tinggalkan Karangan Bunga, Ganti dengan Bibit Tanaman untuk Sambut Guru Besar

Tak Ada Ampun bagi Pengguna Narkoba

Kini, ketiga pegawai rumah sakit tersebut resmi ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polisi juga tengah menelusuri asal muasal sabu yang digunakan oleh ketiga pelaku. Satresnarkoba berkomitmen untuk memburu pemasok barang haram tersebut dan memastikan jaringan peredaran di wilayah Bangkalan dapat diputus. Barang bukti pun telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan mendalam.

Pesan Keras untuk ASN dan Tenaga Kesehatan

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun, termasuk pegawai instansi pemerintah, yang bermain-main dengan narkoba.

Baca Juga:  Air Mata Perpisahan: Yasip Khasani Pamit, Robby Hernawan Siap Lanjutkan Kepemimpinan

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk pegawai instansi pemerintah, agar menjauhi narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya,” tandasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia kesehatan yang semestinya menjadi garda depan dalam menjaga kehidupan, bukan malah terseret dalam penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bangkalan menegaskan dukungannya terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba (Jatim Bersinar). Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan barang haram.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, kami sikat!” tegas Kiswoyo menutup keterangannya dengan nada lantang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!