Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, langsung turun tangan menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin. Pertemuan tersebut berlangsung Senin malam (16/12/2024) di Balai Desa Sidokerto.

Sejumlah pejabat daerah turut hadir, diantaranya Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Warga diwakili oleh koordinator aksi, dr. Rusdi Arif, yang langsung menyampaikan permasalahan yang dikeluhkan masyaraakat Desa Sidokerto selama ini.

Baca Juga:  Tak Ada Ampun! Polres Salatiga Musnahkan 2002 Botol Miras, 261 Miras Oplosan dan Knalpot Brong, Salatiga Bersih dari Penyakit Masyarakat

Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yaitu penjualan tanah sisa ex gogol yang menjadi aset desa/ asset negara. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan.

Menurut Rusdi, penjualan asset direkayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya. Ia mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gandeng Damkar dan Kominfo, Bekali Bhabinkamtibmas Hadapi Kebakaran dan Hoaks

Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program PTSL tahun 2023.

Tuntutan warga tidak ingin jalur mediasi, karena warga meminta pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tulungagung Perluas ETLE Handheld, Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Publik

Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo Subandi meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Bersatu dalam Duka, Istri Kapolsek Jatikalen Wafat Setelah Berjuang Melawan Sakit

\”jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan\” ucapnya.

Subandi menyebut bahwa Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:  Tegas Perangi Narkoba: Polda Jatim Ungkap 819 Kasus dalam Program 100 Hari Asta Cita

Subandi berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. (*)