Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi Skala Besar di Karanganyar, Omzet Tembus Miliaran Rupiah 

Laporan: Bambang S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Skandal penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal “suntik gas” yang meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/4/2026) di Mapolda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Aksi curang tersebut terendus aparat di sebuah gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kasus ini bermula pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas yang tengah melintas mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up yang hilir mudik membawa tabung gas LPG dari sebuah gudang. Kecurigaan itu pun berujung pada penggerebekan.

Benar saja! Di lokasi, polisi mendapati praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Baca Juga:  Tim Pengawasan Kegiatan Logistik Kodam IV/Diponegoro Kunjungi Korem 073/Makutarama

Dua pelaku pun langsung diamankan, masing-masing berinisial N (36), warga Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Tak tanggung-tanggung, dari lokasi kejadian petugas menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Total ada 820 tabung LPG yang diamankan, terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kg, 374 tabung ukuran 12 kg, dan 11 tabung ukuran 50 kg. Selain itu, polisi juga menyita 25 selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi, lalu menjualnya kembali ke pihak sales.

Baca Juga:  Dari Dojo ke Podium! Inkanas Pasuruan Bersinar di Kejuaraan Piala Kapolda Jatim Cup 

“Dalam sehari, mereka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang didapat mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika ditotal, bisa menembus sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” tegasnya.

Praktik ini tak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tapi juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang layak.

Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung gas yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

“Setelah ditimbang, ternyata isinya kurang. Tidak sesuai berat 12 kg atau 50 kg. Ini jelas merugikan konsumen,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

Baca Juga:  Niat Tawuran Jelang Sahur, Enam Remaja Diamankan Polisi di Mojokerto

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tak wajar. Jika menemukan indikasi kecurangan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Djoko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!