Polda Jateng Ungkap Sindikat Ekspor Ilegal Kendaraan ke Timor Leste, Bermodus Dokumen Fiktif
Laporan: Andi Saputro
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik gelap penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat ekspor ilegal yang telah beroperasi lebih dari satu tahun dan berhasil mengirimkan ribuan unit kendaraan ke Timor Leste.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), setelah serangkaian penyelidikan intensif sejak awal tahun.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi mencurigakan terkait pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menghentikan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang membawa 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” ujarnya.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan satu kontainer lain di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa. Dari sini, pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah pada sebuah gudang di wilayah Klaten.
Dari hasil interogasi sopir, polisi bergerak cepat menuju gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, ditemukan kendaraan yang telah siap dikirim ke luar negeri.
Sebanyak 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk diamankan dari lokasi ini. Gudang tersebut diduga menjadi titik konsolidasi sebelum kendaraan dimasukkan ke dalam kontainer.
Polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Ia juga menjadi pemasok kendaraan dari berbagai sumber, sebagian besar tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi (forwarder) untuk mengirim kendaraan ke luar negeri.
Sindikat ini menggunakan modus yang terbilang rapi. Kendaraan dari berbagai daerah dikumpulkan tanpa dokumen lengkap, lalu dilengkapi dengan dokumen ekspor fiktif agar bisa lolos pengiriman melalui jalur resmi.
Seluruh kendaraan dikirim menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan akhir Timor Leste.
Dari hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026. Total ada 52 kontainer yang telah dikirim.
Jumlah kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai angka mencengangkan:
1.674 unit sepeda motor, 34 unit mobil, 19 unit truk.
Total keseluruhan mencapai 1.727 unit kendaraan.
Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini diperkirakan lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk,2 unit truk Hino, 2 kontainer, 64 bundel dokumen ekspor, 3 unit ponsel.
Total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Djoko.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan.
“Pastikan legalitas kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen lengkap karena bisa berujung masalah hukum,” ujarnya.
Menariknya, Polda Jateng membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambil kembali barang miliknya.
Cukup dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor yang merugikan negara dan masyarakat. (*)




Tinggalkan Balasan