Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Dalang Aksi Berhasil Dibekuk
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, yang terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan metode scientific crime investigation (SCI).
“Berdasarkan hasil scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman pemeriksaan dan pengembangan penyidikan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (29/12/25).
Tersangka utama berinisial SAK berhasil diamankan oleh petugas pada Senin (29/12/2025) siang. Dari hasil pemeriksaan awal, SAK diduga kuat sebagai aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban dari rumah yang telah ditempatinya.
“SAK diduga menjadi otak di balik aksi pengusiran tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tegas Kombes Widyatmoko.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini, terutama karena korbannya merupakan warga lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa satu tersangka lainnya berinisial MY juga telah berhasil diamankan. MY sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian dan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.
“Tersangka MY diamankan pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lansia. (*)




Tinggalkan Balasan