Polda Jatim Berhasil Ringkus Komplotan Pencurian Truk Trailer di Surabaya

 

Laporan: Ninis Indrawati 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum, berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Insiden yang terjadi pada 9 September 2024 ini melibatkan empat tersangka yang berasal dari Jember dan Surabaya, yakni THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32).

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, pencurian tersebut terencana dengan baik. Tersangka MSH, yang merupakan mantan sopir di perusahaan PT. Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk mengakses truk yang kemudian dicuri. Truk tersebut, setelah berhasil dibawa oleh MSH, disembunyikan di wilayah Jember oleh tersangka MTH.

Baca Juga:  Sektor Manufaktur Indonesia Konsisten Meningkat Diiringi Inflasi yang Menurun, Itu Kata Febrio

“MSH memanfaatkan posisi dan informasi yang ia miliki sebagai mantan sopir untuk melancarkan aksinya. Dia mengetahui bahwa kunci truk masih tertempel di kendaraan, sehingga langsung beraksi dengan bantuan SML,” ujar AKBP Jumhur.

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk memantau situasi, beberapa ponsel, serta truk trailer yang dicuri. Diketahui bahwa truk trailer Mitsubishi berwarna oranye tersebut awalnya diparkir di depan kantor PT. Salim Ivonas Pratama di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.

Baca Juga:  Polres Batubara Dan Pemkab Deklarasi Gebyar Menuju Batu Bara Bersih Dari Narkoba

Sebelum pencurian terjadi, truk baru saja menyelesaikan pengiriman muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak. Mustari, sopir truk, melaporkan hilangnya kendaraan tersebut segera setelah mengetahui truknya telah dicuri.

Baca Juga:  Dokumen HPS Tanpa Tanda Tangan PPKom Menjadi Biang Terungkapnya Penipuan Proyek Taman Sidomukti di Salatiga

AKBP Jumhur menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya, THY dan SML, berperan sebagai pengawas selama aksi berlangsung, memastikan bahwa pencurian berjalan tanpa hambatan. Mereka menggunakan sebuah mobil Honda Brio untuk mengikuti truk dari kejauhan.

Dengan penangkapan ini, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman berat. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam pencurian truk trailer tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!