Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay, 4 Admin Diamankan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas ilegal dalam sebuah grup WhatsApp bernama INFO VID yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan menjadi wadah pencarian pasangan sesama jenis (gay). Pengungkapan ini berujung pada penangkapan empat orang tersangka yang berperan sebagai admin dan anggota aktif grup tersebut.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni MI (21) warga Gubeng, Surabaya; NZ (24) warga Tambaksari, Surabaya; FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya; serta S (66) warga Jombang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (13/6/2025).

“Kasus ini bermula dari temuan viral di media sosial Facebook mengenai adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, serta beberapa komunitas serupa di Tuban dan Bojonegoro. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya grup WhatsApp yang terhubung langsung dengan komunitas tersebut,” jelas Kombes Abast.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem di Semarang: Pohon Tua Tumbang Timpa Mobil Nissan HinggaRingsek, Pengemudi Selamat 

Modus Operandi Terstruktur Sejak Awal 2025

Menurut Kombes Abast, aktivitas mencurigakan tersebut mulai terdeteksi sejak Januari 2025. Tersangka MI diketahui pertama kali menemukan grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro dan aktif di dalamnya. Dari sana, MI menyebarkan tautan grup WhatsApp INFO VID dengan tujuan mengundang lebih banyak anggota ke dalam grup.

Setelah MI membentuk grup WA tersebut, tersangka NZ bergabung pada Februari 2025, disusul oleh FS pada Maret, dan S pada Mei. Para tersangka diketahui aktif menyebarkan video dan foto bernuansa pornografi, yang dijadikan sebagai sarana untuk menjaring dan berinteraksi dengan sesama anggota dalam konteks seksual.

“Puncaknya terjadi pada tanggal 2 Juni 2025, di mana beberapa tersangka secara terang-terangan mengirimkan konten pornografi ke dalam grup,” lanjut Abast.

Jumlah Anggota Mencapai Ribuan di Facebook

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka secara aktif memposting dan menyebarkan konten pornografi sebagai cara untuk menarik perhatian sesama jenis.

Baca Juga:  Kebersamaan di Bulan Suci: Brimob Polda Sumut Hadir dengan Aksi Sosial dan Respons Cepat Bencana

Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menambahkan bahwa grup WA INFO VID memiliki sekitar 300 anggota aktif. “Sedangkan untuk grup Facebook yang terkait, kami temukan ada sekitar 11.400 anggota,” ungkap Noviar.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel dari berbagai merek, tangkapan layar konten pornografi, serta belasan akun media sosial yang digunakan oleh para tersangka untuk menyebarkan konten terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Jatim Tegas: Wisuda Bukan Prioritas, Sekolah Diminta Fokus pada Pendidikan dan Karakter

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Komitmen Polda Jatim Berantas Kejahatan Siber

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyebaran konten pornografi, terlebih melalui jaringan digital dan media sosial, akan terus diawasi secara ketat oleh kepolisian. Polda Jatim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merusak tatanan sosial dan moral, khususnya yang melibatkan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

“Tidak ada tempat bagi penyebar konten asusila di ruang digital. Kami akan terus melakukan patroli siber untuk memastikan dunia maya tetap bersih dan aman,” tegas Kombes Pol Abast. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!