Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower di Madura dan Banyuwangi, Empat Tersangka Ditangkap

 

Laporan: Ninis Indrawati 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap jaringan pencurian baterai tower telekomunikasi yang beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Madura dan Banyuwangi. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, termasuk dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (26/9) bahwa keempat tersangka diduga bagian dari sindikat pencurian lintas kota. Mereka telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Pamekasan, Surabaya, Sampang, dan Banyuwangi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Tersangka utama dalam kasus ini adalah ASH (30), warga Pamekasan, yang berperan langsung dalam mencuri baterai dari tower telekomunikasi. MHA (22), mahasiswa asal Pamekasan, bertugas mengawasi saat pencurian berlangsung.

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Warga Gubeng Serentak Gelar Kerja Bakti Menyambut HUT RI ke-79

 Dua tersangka lainnya, RWT (46), seorang sopir dari Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, berperan sebagai penadah yang membeli barang curian untuk dijual kembali.

“Pencurian pertama yang diungkap terjadi pada 6 Agustus 2024 di Glenmore, Banyuwangi, saat pelapor menemukan perangkat penting hilang dari tower Telkomsel,” ujar AKBP Jumhur.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra, alat-alat yang digunakan untuk pencurian seperti obeng dan tang potong, serta beberapa perangkat telekomunikasi. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 dan 480 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta penadahan.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Gandeng Stakeholder dalam FGD untuk Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain,” tutup AKBP jumhur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini