Polisi Tangkap ‘Koboi’ Tegal Parang yang Menodongkan Pistol di Tengah Keramaian

 

Laporan: Anta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial HR, yang dikenal sebagai ‘koboi’ karena tindakannya yang mencolok, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. HR menodongkan pistol ke pengendara lain di kawasan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, memicu kehebohan di media sosial.

Menurut Kapolsek Mampang, David Kanitero, HR telah dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP karena kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Seorang Nenek Tewas Terseret Sungai Bengawan Solo Hingga Bojonegoro

Aksi HR yang mengendarai mobil Etios berwarna putih tersebut menjadi viral di media sosial setelah menodongkan pistol karena tidak terima jalurnya dipotong atau disalip oleh pengendara lain dari kanan. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap HR dini hari di kediamannya di Jalan Griya Cibinong Indah, Kabupaten Bogor pada Jumat malam. Selama penggeledahan, polisi menemukan 1 senjata airsoft gun dan 1 pistol replika korek api.

Baca Juga:  Buntut Panangkapan AM, Kuasa Hukum AM Luruskan Fakta Lain Dari Hasil Pemeriksaan Polisi

Motif di balik aksi menodongkan pistol tersebut, menurut hasil pemeriksaan sementara, adalah untuk membuat nyali lawannya ciut. Pelaku diketahui sering membawa airsoft gun saat berkendara hanya untuk gaya-gayaan. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan semacam itu sangat serius dan berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam keamanan publik di jalanan. (*)

Baca Juga:  Siswi SMP IT Izzatul Islam Getasan Sabet Juara 1 Peserta Didik Berprestasi Tingkat Kabupaten Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!