Polres Buru Amankan 66 Koli Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kota Namlea

Laporan: Fajrin NS Salasiwa

NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka Operasi Peti pada tanggal 3 Juni 2024, Kepolisian Resort Pulau Buru kembali mengamankan Bahan Kimia Berbahaya (B3) sebanyak 66 koli di dalam Kota Namlea. 

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Paur Humas Polres Buru, Aipda Djamaludin di ruang kerjanya ketika ditemui awak media,pada Kamis (13/06/2024). 

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2025, Polres Lumajang dan Kemenhub Gelar Ramp Check Armada Bus

Djamal menuturkan, anggota Polres Buru dalam hal ini Sat Reskrim polres Buru awalnya mencurigai salah satu unit truk yang memuat barang mencurigakan. 

Setelah dibuntuti, anggota Reskrim Polres Buru mendapati barang yang dimuat merupakan Bahan Kimia Berbahaya (B3). 

Anggota Sat Reskrim Polres Buru langsung menggiring truk dengan muatan B3 tersebut ke Polres Pulau Buru untuk ditindak lanjuti. 

Baca Juga:  Percepat Proses Evakuasi Korban Longsor PETI, Alat Berat Diturunkan

Disinggung mengenai pemilik barang, Djamal mengatakan, untuk sementara, sedang dilakukan penyidikan terkait kepemilikan barang berbahaya tersebut. 

Lanjutnya, ketika selesai penyelidikan, pihaknya akan memberitahukan ke publik.

“ketika proses penyelidikan selesai, kami akan buka ke publik” terangnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait informasi yang beredar bahwa barang yang ditahan Polres Buru sebanyak 66 koli itu merupakan milik salah satu pengusaha berinisial W, Djamal mengatakan, pihaknya belum bisa menduga-duga. 

Baca Juga:  Satlantas Polres Bondowoso dan Jasa Raharja Gelar Edukasi Lalu Lintas di Maesan

“Kami belum bisa mengatakan barang itu milik siapa sebelum hasil penyelidikan nanti. Untuk itu, kami sedang melakukan penyelidikan”tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!