Laporan: Fajrin NS Salasiwa

NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka Operasi Peti pada tanggal 3 Juni 2024, Kepolisian Resort Pulau Buru kembali mengamankan Bahan Kimia Berbahaya (B3) sebanyak 66 koli di dalam Kota Namlea. 

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Paur Humas Polres Buru, Aipda Djamaludin di ruang kerjanya ketika ditemui awak media,pada Kamis (13/06/2024). 

Baca Juga:  Sepucuk Senpi Rakitan Turut Diamankan Satreskrim Polres Jepara Dari Pelaku Curat di Toko Berkah Lancar

Djamal menuturkan, anggota Polres Buru dalam hal ini Sat Reskrim polres Buru awalnya mencurigai salah satu unit truk yang memuat barang mencurigakan. 

Setelah dibuntuti, anggota Reskrim Polres Buru mendapati barang yang dimuat merupakan Bahan Kimia Berbahaya (B3). 

Anggota Sat Reskrim Polres Buru langsung menggiring truk dengan muatan B3 tersebut ke Polres Pulau Buru untuk ditindak lanjuti. 

Baca Juga:  Angka di Plat, Api di Media: Nomor Dinas Polres Pasuruan Jadi Bahan Gunjingan

Disinggung mengenai pemilik barang, Djamal mengatakan, untuk sementara, sedang dilakukan penyidikan terkait kepemilikan barang berbahaya tersebut. 

Lanjutnya, ketika selesai penyelidikan, pihaknya akan memberitahukan ke publik.

“ketika proses penyelidikan selesai, kami akan buka ke publik” terangnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait informasi yang beredar bahwa barang yang ditahan Polres Buru sebanyak 66 koli itu merupakan milik salah satu pengusaha berinisial W, Djamal mengatakan, pihaknya belum bisa menduga-duga. 

Baca Juga:  Konvoi Brutal di Gresik: Akibatkan Remaja Tewas, Pelaku Terancam Dijerat Hukuman Berat, Ini Jelasnya 

“Kami belum bisa mengatakan barang itu milik siapa sebelum hasil penyelidikan nanti. Untuk itu, kami sedang melakukan penyelidikan”tutupnya. (*)