Polres Cilacap Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

CILACAP, Beritaglobal.net – kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap, Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah ungkap kasus tindak pidana psikotropika dan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang sejak 27 Oktober 2020 – 03 November 2020.

Guna menekan kasus peredaran Narkoba Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam Konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (05/11/2020) mengungkapkan, Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Sebanyak 62.560 Dosis Vaksin Sinovac Telah Tiba Dijateng

Tiga orang tersangka yakni TA (37) dengan barang bukti 18,5 gram narkotika jenis sabu dan membawa senjata api, kemudian ATS (21) dengan barang bukti 625 butir obat-obatan terlarang, dan satu pelaku NN(25) dengan barang bukti 1.200 butir obat-obatan terlarang”, kata Kaporles. 

Baca Juga:  Prihatin dan Kecewa! Ketua RW 09 Kelurahan Mangunsari Beserta Pengurusnya Kembalikan Stempel dan Plakat Kepada Lurah

Kapolres menjelaskan bahwa Sat Narkoba bersama instansi terkait serta fungsi lain tetap mengedepankan upaya preventif dalam penegakkan hukum, dan kita juga telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Babinsa Serda Fauzi Sunardi Pantau Harga Sembako di Desa Donoyudan Cegah Pratik Penimbunan Sembako

“Hal tersebut untuk menekan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap. Meski di masa pandemi Covid-19 ini juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi jual beli narkotik di wilayah Kabupaten Cilacap”, pungkasnya. ( A.Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!