CILACAP, Beritaglobal.net – kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap, Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah ungkap kasus tindak pidana psikotropika dan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang sejak 27 Oktober 2020 – 03 November 2020.

Guna menekan kasus peredaran Narkoba Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam Konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (05/11/2020) mengungkapkan, Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berikan Penghargaan dan Perekrutan Khusus kepada Calon Siswa Bintara Polri yang Jadi Korban Begal

Tiga orang tersangka yakni TA (37) dengan barang bukti 18,5 gram narkotika jenis sabu dan membawa senjata api, kemudian ATS (21) dengan barang bukti 625 butir obat-obatan terlarang, dan satu pelaku NN(25) dengan barang bukti 1.200 butir obat-obatan terlarang”, kata Kaporles. 

Baca Juga:  Kirab Bumi Serasi Dalam Rangka HUT Kabupaten Semarang

Kapolres menjelaskan bahwa Sat Narkoba bersama instansi terkait serta fungsi lain tetap mengedepankan upaya preventif dalam penegakkan hukum, dan kita juga telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Tanpa Izin di Purwosari, Alat Berat dan Tersangka Diamankan 

“Hal tersebut untuk menekan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap. Meski di masa pandemi Covid-19 ini juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi jual beli narkotik di wilayah Kabupaten Cilacap”, pungkasnya. ( A.Ali)