Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan, 14 di Antaranya Anak di Bawah Umur dan Satu Perempuan
Laporan: Ninis Indrawati
KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan, pengrusakan, dan penjarahan yang terjadi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri serta Gedung DPRD pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya masih berusia di bawah umur, bahkan terdapat satu orang perempuan yang ikut diamankan. Selain itu, kepolisian juga menetapkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan langsung perkembangan penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025).
“Para tersangka yang diamankan diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pengerusakan kantor pemerintahan, penyerangan terhadap aparat, hingga perusakan rambu lalu lintas,” ujar AKBP Bramastyo.
Tidak hanya itu, massa juga dituding melakukan penjarahan barang-barang milik Pemkab Kediri, DPRD, serta Kantor Samsat Katang.
“Modusnya ada yang menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, sampai menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” jelasnya.
Barang Jarahan yang Diamankan Kembali
Polisi menyebut sejumlah barang hasil penjarahan berhasil ditemukan dan diamankan kembali. Beberapa di antaranya memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Kediri.
Barang-barang tersebut antara lain:
1 wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, 7 monitor Lenovo, 2 mouse, 5 keyboard, 1 televisi Samsung, 1 layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, 5 unit CPU komputer, 3 printer, sebuah kipas angin, hingga alat ketapel.
“Sebagian barang-barang sudah kita amankan kembali. Namun, masih ada aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan,” ungkap Kapolres Kediri.
Ratusan Orang Diamankan di Malam Kerusuhan
Pada malam kejadian, polisi sempat mengamankan 123 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren.
“Ini yang cukup memprihatinkan. Anak-anak usia sekolah ikut-ikutan dalam aksi anarkis,” tambah AKBP Bramastyo.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kerusuhan tidak hanya melibatkan warga lokal. Massa dari luar daerah seperti Blitar, Nganjuk, hingga Mojokerto juga diketahui ikut terlibat.
“Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi,” terangnya.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Saat ini, selain 28 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi juga masih menahan 26 orang lain untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam kerusuhan tersebut.
AKBP Bramastyo menegaskan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Baik dewasa maupun anak-anak akan kami lakukan penahanan. Namun, bagi yang merasa ikut menjarah barang-barang saat aksi kemarin, kami beri kesempatan untuk segera mengembalikan ke Mapolres Kediri. Silakan juga hubungi hotline kami di 085695101452,” tegasnya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting juga sudah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres Kediri memastikan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masuk dalam DPO serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan