Laporan: Awang S

KLATEN | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Klaten dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung menjalani proses hukum oleh Satreskrim Polres Klaten.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AK (42) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap dua anak kandungnya sendiri di beberapa lokasi berbeda, yakni wilayah Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Baca Juga:  Belajar dari yang Terbaik: RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda Studi Banding ke RSUD dr. Iskak untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kapolres Klaten menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika keluarga korban datang ke Satreskrim Polres Klaten untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban.

“Setelah keluarga menyampaikan laporan, kami segera melakukan klarifikasi terhadap korban dan langsung bergerak mengamankan tersangka. Proses penanganannya berjalan cepat dan tersangka langsung kami tahan,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Menurutnya, langkah cepat itu merupakan bentuk keseriusan Polres Klaten dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual.

Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak.

Baca Juga:  Gempur Pelanggaran Malam Hari: Polres Pasuruan Sisir Gempol-Pandaan dalam Operasi Patuh Semeru 2025

“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tanpa memandang latar belakang pelaku,” tegas Kapolres.

Selain proses hukum terhadap tersangka, polisi juga memberikan perhatian khusus kepada kondisi korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu pemulihan mental dan menjaga kondisi emosional korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kapolres menuturkan bahwa pemulihan korban menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak agar kondisi psikologis dan mentalnya tetap terjaga,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi saat korban tinggal bersama dirinya.

Baca Juga:  Ribuan Orang Tergabung Aliansi Suporter Salatiga Tumpah Ruah Padati Alun - Alun Pancasila Salatiga, Menggelar Doa Bersama Dan Menyalakan Lilin Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam proses penyidikan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. (*)