Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar praktik peredaran sabu sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/08/25) dini hari setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu dengan berat total 10,56 gram, serta 38 batang tanaman ganja yang sebagian besar dalam kondisi siap panen.

Baca Juga:  Dari Jelantah Jadi Berkah: Kompor Inovatif Warga Keputih Dorong Ekonomi Hijau

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa selain narkotika, petugas juga menyita biji ganja, alat isap sabu, serta peralatan tanam yang digunakan untuk membudidayakan ganja secara mandiri.

“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengedar, namun juga membudidayakan ganja di halaman rumahnya,” ujar AKP Bambang saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku bahwa paket sabu tersebut sudah disiapkan untuk diedarkan di kawasan Malang Raya. Sementara itu, tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga 1,5 meter.

Baca Juga:  Gowes ke Kantor, Rapat Lewat Layar! Bangkalan Ubah Gaya Kerja ASN Jadi Lebih Sehat dan Modern

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Malang. Penindakan akan dilakukan secara maksimal dan menyeluruh,” tegas AKBP Danang.

Baca Juga:  Kapolri Pantau Langsung Stasiun Gubeng, Lonjakan Penumpang 11 Persen Jadi Sinyal Siaga Mudik 2026

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, serta mengajak seluruh warga Kabupaten Malang untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Dukungan dan kepedulian warga sangat penting. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang. (*)